Kejari Pulpis Sosialisasi Hukum di Tiga Desa di Kahayan Kuala

Pulang Pisau, – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Polsek Kahayan Kuala melaksanakan pelatihan dan sosialisasi di bidang hukum kepada masyarakat di tiga desa di Kecamatan Kahayan Kuala, yakni Desa Pasanan, Batu Raya dan Sei Barunai.

Kegiatan tersebut di laksanakan di aula Kantor Kecamatan Kahayan Kuala, Selasa (30/11/2021) dengan menghadirkan tiga Narasumber, Kasi Intelijen Kejari Pulpis, Hisria Dinata Surbakti, SH.MH, Kasi Datun Kejari Pulpis, Fuat Zamroni, SH dan Kapolsek Kahayan Kuala, Ipda Ibnu Khaldun, SH dan dihadiri Camat Kahayan Kuala, Daulay, serta aparatur desa Pasanan, Batu Raya dan Sei Barunai.

Bacaan Lainnya

Mengambil Materi Saber Pungli, Kasi Intelijen Kejari Pulpis, Hisria Dinata Surbakti, SH.MH, berpesan kepada aparatur desa khususnya Desa Pasanan, Batu Raya dan Sei Barunai Kecamatan Kahayan Kuala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat supaya tidak melalukan pungutan liar (Pungli), apapun itu bentuknya, ” ucap Dinata sapaan akrab Kasi Intelijen pada Kejari Pulang Pisau ini, Selasa, (30/11/2021).

Dia menjelaskan, jika ada oknum kedapatan melakukan Pungutan Liar atau Pungli, maka kita akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, lanjutnya, sebelum itu terjadi pihaknya mengingatkan supaya tidak melakukan pungutan liar, apapun itu bentuknya.

Kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana Pungli atau menjadi korban, Dinata berharap segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Nomor Hotline WA ataupun melalui kanal layanan UPP Saber Pungli yang ada di website resmi Kejari Pulang Pisau.

” Peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana Pungli sangat diharapkan. Salah satunya, jika mengetahui adanya dugaan Pungli segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, ” tandasnya.

Baca berikutnya ……..

Pos terkait