Pemkab HST Sosialisasikan Bantuan BSPS Pascabencana, 15 Warga Terima Bantuan Rp150 Juta

baritorayapost.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan terus berkomitmen membantu masyarakat terdampak bencana banjir melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pascabencana (BSPS PB) Tahun Anggaran 2026.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi pelaksanaan BSPS PB yang berlangsung di Aula Kecamatan Barabai, Jalan Bintara, Kecamatan Barabai, Kamis (5/11/2026).

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten HST Dr. Ir. H. Sa’diannor, S.T., Kepala Kejaksaan Negeri HST Dr. Jainah, S.H., M.H., perwakilan Kodim 1002/HST, Polres HST, unsur pemerintah kecamatan, perwakilan pemerintah desa, serta masyarakat penerima bantuan. Secara keseluruhan, kegiatan diikuti sekitar 35 peserta.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perkim HST, Dr. Ir. H. Sa’diannor .ST,.M.Si,IPM, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata kelola dan mekanisme pelaksanaan bantuan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak banjir dilakukan berdasarkan data penerima yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi lapangan oleh dinas terkait.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri HST Dr. Jainah menyampaikan bahwa program BSPS Pascabencana Tahun Anggaran 2026 ini diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir pada tahun 2021.

Sebanyak 15 warga ditetapkan sebagai penerima bantuan dengan nilai masing-masing Rp10 juta, sehingga total bantuan yang disalurkan mencapai Rp150 juta.

Ia menegaskan bahwa pengawasan dan pendampingan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut. Untuk itu, Kejaksaan Negeri HST akan berkolaborasi dengan Dinas Perkim, Kodim 1002/HST, dan Polres HST guna memantau proses penyaluran bantuan, baik dalam bentuk bahan bangunan maupun uang, agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab HST berharap masyarakat penerima bantuan dapat memahami mekanisme pelaksanaan serta memanfaatkan bantuan secara tepat untuk memperbaiki rumah yang terdampak bencana.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya sinergi dan pengawasan lintas instansi agar program bantuan perumahan dapat terlaksana secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(mask95).

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait