KP2KP Kuala Kapuas Gelar Kampanye Simpatik Penyampaian SPT Tahunan

Kuala Kapuas, baritorayapost – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kansultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kapuas menggelar Kampanye Simpatik Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kampanye Simpatik dilaksanakan di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas Jumat pagi (25/3/2022) tersebut langsung dipimpin Kepala KP2KP Kuala Kapuas, Muchammad Hafiz Ramadhan itu mengajak masyarakat di Kabupaten Kapuas, khususnya Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022 mendatang.

Bacaan Lainnya

Aksi simpatik ini dilakukan dengan membagikan suvenir kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas itu mendapat sambutan baik dari masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas.

Kepala KP2KP Kuala Kapuas, Muchammad Hafiz Ramadhan mengatakan, Kampanye Simpatik ini merupakan bagian dari kegiatan Spectacular 2022, untuk mengingatkan Wajib Pajak akan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Hafiz menjelaskan hingga Senin, 21 Maret 2022, jumlah Wajib Pajak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kapuas yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh berjumlah 4.345 Wajib Pajak dari 6.345 Wajib Pajak PNS.

” Artinya baru sekitar 68 persen PNS yang terdaftar di Kabupaten Kapuas yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas akhir pelaporan SPT, ” ucap Hafiz kepada awak media, Senin (27/3/2022)

Hafiz menambahkan, KP2KP Kuala Kapuas sebagai kantor pelayanan yang berada di Kabupaten Kapuas, siap memberikan pelayanan dan membantu masyarakat Kapuas untuk melaporkan SPT.

Hafiz mengatakan melalui konsep Kampanye Simpatik yang dilakukan pegawai KP2KP Kuala Kapuas turun ke jalan dengan membagikan suvenir kepada para pengguna jalan di simpang Tugu Adipura Kuala Kapuas ini dapat memberikan edukasi sehingga menumbuhkan kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022 mendatang.

” Kami mengingatkan seluruh Wajib Pajak, khususnya di Kabupaten Kapuas yang belum menyampaikan laporan SPT Tahunan agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2022 untuk menghindari pengenaan denda administrasi keterlambatan lapor SPT. Kami berharap Wajib Pajak dapat melaporkan SPT dengan memanfaatkan saluran pelaporan SPT melalui efiling, ” demikian disampaikan Kepala KP2KP Kuala Kapuas Muchammad Hafiz Ramadhan. (BRP)

Pos terkait