Legislator di Gumas Ini, Berharap bagi Pelaku Pemerkosaan Dihukum Setimpal

BARITORAYAPOST.COM, (Kuala Kurun)– Kasus pemerkosaan anak gadis yang disabilitas mental kembali terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Menyingkapi hal tersebut, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas meminta dengan pihak berwajib untuk menindak pelaku supaya dihukum yang setimpal dengan perbuatannya.

“Bagi pelaku pemerkosaan kami mengutuk keras atas perbuatanya, terhadap anak gadis yang disabilitas mental walaupun sudah berusia 23 tahun, karena itu kami minta dengan aparat penegak hukum agar menghukum pelaku tersebut dengan sebarat-beratnya dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan,” ucap Ketua Komisi III DPRD Gumas Lily Rusnikasi, Minggu (5/9).

Bacaan Lainnya

Menurut, legislator dari partai berlambang kepala banteng, dan memiliki moncong berwarna putih ini menuturkan, para penderita disabilitas mental itu sebenarnya ialah kaum yang leman. Karena memiliki mental, dan kejiwaanya terganggu, sehingga perlu ditolong. Yang artinya negara harus menjamin mereka memiliki hak dan perlindungan sejajar.

“Kalau menurut UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, artinya mereka memperoleh hak yang sama dimata hukum. Maka jangan sampai memperlakukan mereka dengan hal yang kurang baik,” tegas dia.

Lebih lanjut, Lily menjelaskan, para penyandang disabilitas sebenanrnya memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama, dengan seluruh umat manusia di hadapan dan di bawah hukum. Karena, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang setara, tanpa mendapat diskriminasi.

“Sementara diskriminasi ialah perlakuan yang tidak adil, yang dilakukan untuk membedakan terhadap perorangan atau kelompok. Karena itu, setiap negara harus melarang semua bentuk diskriminasi terhadap disabilitas, dengan alasan apa pun. Sebab itulah, bagi pelaku pemerkosaan kepada penyandang disabilitas agar dihukum yang setimpal,” tukas Lily.(Red)

Pos terkait