MHA sudah di Sahkan Legislatif bersama Eksekutif, Dewan Gumas Mengharapkan pihak terkait Membentuk MHA

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) –  Pada tahun 2021 ini, untuk peraturan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah disahkan dari pihak legislatif bersama pihak eksekutif, beberapa waktu lalu. Menyingkapi hal itu, Pihak DPRD Kabupaten Gumas mengharapkan dengan pihak terkait membentuk MHA di kabupaten setempat.
 “Dengan adanya MHA itu, nantinya sebagai bukti adanya langkah yang serius dalam membuat kegiatan, begitu juga masyarakat bisa lebih baik dan sejahtera, sehingga sangat perlu adanya keberadaan dan harus ada terbentuk,” ucap Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Karena menurut, politisi dari Partai yang berlambang pohon beringin ini menuturkan, keberadaan MHA tersebut sebagai kesatuan dari masyarakat bersifat teritorial dan genealogis yang memiliki kekayaan sendiri. Sehingga, ragam adat dan budaya, maka muncul perbedaan dengan masyarakat hukum lain. Artinya dapat bertindak kedalam atau keluar satu kesatuan hukum yang mandiri.

Bacaan Lainnya

“Tertuang juga di UUD Tahun 1945 yang merupakan landasan dasar dimana ditegaskan keberadaan MHA tersebut, pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua, artinya negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tradisinya,” ujar dia.

Sementara itu, Sekda Gumas Yansiterson mengatakan dengan adanya pelaksanaan sosialisasi, yang merupakan bukti keseriusan Pemkab Gumas, dalam mendorong keberadaan MHA. Hal tersebut, didasari oleh peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Keberadaan MHA di Indonesia ini secara factual, sudah ada sejak jaman nenek moyang kita sampai saat ini. Maka tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi adalah membangun pembelajaran bersama tentang Peraturan dan UUD yang mengakui MHA ini,” pungkasnya. (Cp/Red/BRP).

Pos terkait