“Saat ini anggaran untuk bangun rumah tiga item tersebut, masih ada, karena faktor cuaca sering hujan, jadi bahan meteril belum bisa di keluarkan sehingga terlambat membangunya.”ujarnya.
Adapun Fee, Desa, “saya bersama adik saya Achmad Ali dan Niko, juga di laporkan oleh warga, dalam laporan yang dilayangkan ke aparat penegak hukum, bahwa saya tidak transparan, dan bahkan juga di tuduh menggelapkan Fee, desa untuk kepengingan secara pribadi. padahal dana Fee tersbut, sampai saat ini masih utuh, tidak terpakai, karena tujuan dana tersebut untuk melanjutkan pembangunan rumah basarah yang sampai saat ini belum di selesaikan di kerjakan oleh pemerintah daerah, melalui dana percepatan.
“Untuk itu saya mempunyai inisiatif, mengumpulkan dana Fee Desa tersebut, untuk menyelesaikanya bangunan yang sampai saat ini belum selesai. “Kata Muksin lagi.
Secara terpisah, kepala Inspektorat Murung Raya, Rudy Roy, mengatakan bahwa benar ada laporan warga ke Pihak Tipikor Polres Murung Raya, namun kami tidak bisa ikut campur, oleh karena sudah ditangani pihak kepolisian.
“Kami hanya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan dari tahun 2017-2018 dan 2019, sudah di lakukan pemeriksaan oleh pihak kecamatan dan diperiksa Inspektorat pada waktu itu, semua item kegiatan telah selesai dikerjakan, hanya di tahun 2021 belum kami periksa, karena belum ada laporan.”ungkap Rudy Roy, pada awak media di ruang kerjanya, kami (24/2/2022). (Asw/Red/BRP).









