14,12 Gram Narkotika Jenis Shabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polres Mura

baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Jajaran Polres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan narkotika jenis shabu sebanyak 50 paket kurang lebih 14,12 gram siap edar diwilayah Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura).

Dikatakan oleh Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah, SIK.,MM melalui Kasatresnarkoba Iptu Dany Susanto, SH .,MH mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi jenis Narkotika di daerah Muara Laung II sehingga anggota melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut informasi tersebut. Pada hari Kamis pukul 18:30 WIB kami mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi Narkotika jenis shabu dan melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada saudara H dan ditemukan 50 jenis paket shabu, katanya kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/09/2023).

Bacaan Lainnya

” Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, pihaknya berhasil menangkap inisial H (33) diduga merupakan penadah, yang berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mura pada, saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku, anggota tim Satnarkoba Polres Mura berhasil menemukan 50 paket narkotika berjenis shabu-shabu siap edar dengan berat kotor 14,12 gram serta mengamankan 1 unit handphone merk android milik pelaku pada, Kamis (21/9/2023) Malam, ” terang Kasat Resnarkoba Iptu Dany Susanto, SH .,MH.

Lanjut kasat, Saat ini pelaku bersama beberapa barang bukti yang berhasil disita berada di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, dan terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara jika berat narkotikanya lebih dari 5 gram,” tutupnya. (BRP).

“Header

Pos terkait