baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura) provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Drs. Hermon M, Si ingatkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampakan orang nomor satu di bumi ” tana malai tolung lingu ” melalui surat yang ditujukankan keseluruh kepala OPD di dengan nomor 970/541/Bapenda/2023 di tandatangani dan dibubuhi cap pada tanggal 06 Oktober 2023.
Disebutkan Pj Bupati Mura bahwa hal tersebut bertujuan dalam upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan yang merupakan salah satu PAD untuk menunjang pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Murung Raya.
Sampai dengan 30 September 2023 dari Target Rp.1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah) baru tercapai sebanyak Rp.869.857.395,- (Delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) atau sebesar 72% (Tujuh puluh dua persen).
Dengan ini diinstruksikan kepada saudara untuk mengingatkan kepada ASN dan Tenaga honor di OPD masing masing yang sudah melaporkan sebagai wajib pajak PBB-P2 untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya,” jelas Pj Bupati Mura dalam suratnya.
Mengingat Gaji dan Tunjangan Penghasilan ASN (TPPNS) dan Tenaga Honor Kabupaten Murung Raya bersumber dari Pendapatan Daerah, maka untuk pengamprahan bulan Oktober sampai dengan Desember 2023, dipersyaratkan kepada PNS yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak PBB-P2 untuk melampirkan bukti lunas PBB-P2 dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Murung Raya.
“Bagi PNS yang tidak melampirkan Bukti Lunas PBB-P2 agar ditunda penyaluran TPPNS yang bersangkutan dan bagi tenaga kontrak yang tidak melampirkan Bukti Lunas PBB-P2 agar ditunda pembayaran gaji yang bersangkutan,” jelas Pj Bupati Mura. (BRP)