Proses Penetapan Pengganti Antarwaktu Ikuti Regulasi Yang Berlaku, KPU Murung Raya Masih Menunggu Pengajuan DPRD

Okto Dinata Komisioner sekaligus Ketua KPU Murung Raya.(Foto: IST).

baritorayapost.com, PURUK CAHU – Spekulasi liar terus berkembang terkait proses Pengganti Antarwaktu (PAW) dua kursi wakil rakyat di DPRD Murung Raya yang pasca dilantik pada 20 Agustus 2024 lalu, dua legislatornya memutuskan mundur untuk ikut berkontestasi di Pilkada serentak yang baru lalu hingga kini masih jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Terkait kondisi yang tengah hangat ini pihak penyelenggara, dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa, hingga saat ini masih menunggu pengajuan dari para pihak terkait (DPRD Murung Raya dan DPC PDI Perjuangan.red).

Bacaan Lainnya

“Sampai sekarang kami masih menunggu surat pengajuan dan kelengkapan dokumennya dari DPRD. Jika pengajuannya sudah kita terima tentunya kita proses sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Okto Dinata Komisioner sekaligus Ketua KPU Murung Raya saat ditemui dikantornya Jalan Bhayangkara Desa Danau Usung Kecamatan Murung, Kamis (13/2/2025).

Okto kembali menjelaskan untuk proses Pengganti Antarwaktu kali ini, pihaknya mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

“Aturannya jelas, karena status keduanya telah dilantik, maka kami menunggu pengajuan calon PAWnya dari pihak DPRD, dan dilakukan proses verifikasi dan validasi baik dari tingkat DPC, DPD hingga DPP, jika memenuhi syarat maka bisa ditetapkan,” jelasnya lagi.

Dari penjelasannya, Ketua KPU Murung Raya ini berharap masyarakat dapat memahami proses dari PAW ini, tandasnya. (udi/BRP)

 


SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait