baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Ombudsman Republik Indonesia resmi memulai tahapan entry meeting penilaian opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mendorong peningkatan mutu pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah, Dr. R. Biroum Bernardianto, mengungkapkan bahwa kinerja penyelesaian laporan masyarakat di Kalimantan Tengah selama tahun 2025 menunjukkan hasil yang menggembirakan. Seluruh laporan yang diterima berhasil ditindaklanjuti tanpa menyisakan tunggakan.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara penyelenggara pelayanan publik dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat.
Ia menjelaskan, penilaian opini yang kini diterapkan Ombudsman merupakan pengembangan dari sistem penilaian kepatuhan sebelumnya. Penilaian dilakukan secara lebih menyeluruh dengan mengacu pada empat aspek utama, yakni input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan.
“Hasil penilaian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi setiap instansi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, menegaskan bahwa proses penilaian tidak bertujuan mencari kelemahan instansi, melainkan mendorong perbaikan sistem pelayanan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia menambahkan, selain melakukan penilaian terhadap instansi penyelenggara layanan, Ombudsman juga akan menghimpun masukan langsung dari masyarakat melalui proses wawancara sebagai bagian dari penilaian.
Di kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, mewakili Gubernur Agustiar Sabran, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat sehingga seluruh perangkat daerah harus memberikan layanan yang cepat, mudah diakses, serta mengedepankan tanggung jawab tanpa saling melempar kewenangan.
Melalui pelaksanaan entry meeting ini, seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat mengikuti proses penilaian secara terbuka dan kooperatif sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas. (Lsy/BRP)










