Puruk Cahu, Baritorayapost –Pemerintah desa danau usung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, telah merubah system pelayanan Administerasi terpadu satu pintu (PATEN) untuk masyarakat desa, supaya warga desa setempat lebih mudah dan tidak perlu biaya.
Perubahan system yang disediakan oleh pemerintah desa danau usung sekarang ini, ada 12 pola system di antaranya, pembuatan kartu keluarga dan KTP, surat pengantar SKCK, syarat menikah. Kemudian surat keterangan belum menikah, pembuatan surat keterangan pindah dan masuk kependudukan atau pindah penduduk.
Selain itu juga surat domisili dan surat keterangan usaha dan pembuatan SP tanah, surat pembuatan SK, hingga pembuatan surat tugas,”ungkap kepala desa Rahmad, Selasa (17/5/2022).
Menurut Rahmad, pihaknya merubah pola system pelayanan administerasi satu pintu di desa ini, untuk kepentingan masyarakat, agar warga desa danau usung tidak tarlalu sulit lagi untuk mengurusnya, cukup hanya di desa saja.
“Kami aparat pemerintah desa selalu siapkan melayanai kebutuhan warga,”kata Rahmad.
Dengan pola system yang di sediakan oleh pemerintah desa danau usung ini, Camat Murung, Fitrianul Pahriman, SP, Msi, mangatakan dirinya sangat mengapresiasi dan banga dengan pola kinerja pemerintah desa yang cerdas dan selalu penuh kekompakan.
“Secara pribadi serta mewakli seluruh pihak Kecamatan sangat mengapresiasi kinerja kepala desa ini,”kata Camat.
Dikatakan Camat, dirinya berharap dengan telah di siapkan pelayanan administerasi satu pintu di desa danau usung ini, di berharapkan pelayanan kepada warga nantinya dioptimalkan dan selalu bersinerga antara pemerintah desa dan pihak Kecamatan supaya terwujudnya pelayanan prima,”harapnya.
Kegaitan rapat tersebut, di gelar di kantor desa danau usung, dihadiri Sekcam Kurnedi, Sekretaris desa Abdul Rahman, ketua BPD, Utu supriadi dan sekretaris BPD, Imam Santopo, pihak dari dinas pendudukan sipil, dan sejumalah aparat desa serta dua anak dari IPDN, turut menghadiri, (Asw/BRP).