Pemkab Cilacap Setuju Raperda Retribusi dan Pengelolaan Sampah Dibahas di Pansus

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyatakan setuju Raperda untuk dibahas lebih lanjut. Sama halnya dengan Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, Amanat Demokrat, Partai Nasdem, dan PKS juga sepakat menyetujui Raperda yang diajukan Bupati Cilacap untuk dibahas lebih lanjut dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Sementara, Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menanggapi Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan, dan menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas masukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terkait materi Rapat Paripurna.

Bacaan Lainnya

“Saya juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat atas Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan,” ujar Wabup.

Syamsul melanjutkan, Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011, namun perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini dimana pengelolaan sampahnya telah menggunakan teknologi.

Berdasarkan Pasal 156 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menyebutkan bahwa Retribusi ditetapkan dengan Perda dan memuat beberapa ketentuan.

“Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan mengatur perhitungan tarif penyelenggaraan penanganan sampah yang akan diatur dengan Peraturan Bupati. Sehingga ketentuan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 156 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 11 Tahun 2020,” imbuhnya.

Dengan demikian, usulan Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan ini kami setuju dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam Pansus DPRD, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah. (est/Red/BRP)

Pos terkait