Lamandau – Guna mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya, Bhabinkamtibmas Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, Rabu (6/10/21).
Larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan tersebut tercantum dalam maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Agar maklumat tersebut di ketahui oleh masyarakat Bripka King Cau melaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat desa Binaanya dengan cara menunjukkan kepada masyarakat dan menempel di rumah rumah penduduk ataupun tempat yang mudah di ketahui oleh masyarakat agar warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di musim kemarau.
Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka P. SE menyampaikan, untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran dan kabut asap, Personil Polsek Delang melaksanakan sosisalisasi larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, dengan membawa dan menempel selebaran maklumat Kapolda Kalteng agar di dapat ketahui dan di patuhi oleh masyarakat.
“Dengan mengetahui isi maklumat tersebut harapannya masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat menimbulkan bencana kebakaran,” tutup Kapolsek (MP)