Oknum Pemasang Spanduk PT. Gemareksa Dilaporkan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Pemasangan spanduk oleh koalisi Ormas terkait pencabutan izin konsensi kawasan hutan di perkebunan PT. Gemareksa Mekarsari, Rabu (23/11/2022) Foto: Ist.

baritorayapost.com, NANGA BULIK – Setelah sebelumnya dilakukan pelepasan spanduk terkait penghentian kegiatan operasional PT. Gemareksa Mekarsari oleh pihak berkepentingan didampingi personil Polri dan TNI, masyarakat didampingi gabungan Organisasi masyarakat (Ormas) yang dipelopori Yayasan Borneo Sarang Paruya (BSP) kembali memasang spanduk pelarangan tersebut.

Tuntutan penghentian operasional PT. Gemareksa Mekarsari ini masih terkait Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Spanduk pelarangan secara sepihak tersebut dijaga kurang lebih 200 orang perwakilan masyarakat dan perwakilan gabungan Ormas.

Bacaan Lainnya

Manager Humas PT. Gemareksa Mekarsari dan PT. Satria Hupsarana, Yunebet, kepada wartawan, Jumat (25/11/2022) menyampaikan, atas aksi pemasangan spanduk secara sepihak dan tidak mengacu pada kebenaran secara hukum, maka pihak PT. Gemareksa Mekarsari akan melaporkannya ke Direskrimsus Polda Kalteng.

“Ini merupakan tindakan kriminal. Aksi tersebut secara jelas dan tegas merupakan tindakan pencemaran nama baik karena tidak sesuai dengan fakta dan memberikan serta menyebarkan HOAX yang mengandung kebencian menyesatkan secara terbuka kepada publim. Kami akan laporkan pelakunya ke Ditreskrimsus Polda Kalteng,” kata Yunebet menegaskan.

Pihaknya merasa keberatan atas pemasangan spanduk penghentian operasional perusahaan tersebut. Pasalnya, penjelasan dan surat resmi perihal pembatalan pencabutan SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tersebut sudah sangat jelas dan terperinci disampaikan Kementrian LHK RI. PT. Gemareksa Mekarsaei sudah menyampaikan kepada publik secara terbuka dan jelas bahwa tuntutan terkait SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tersebut. Dari 106 Daftar SK Izin Konsesi Kawasan Hutan yang dicabut selama periode September 2015 s/d Juni 2021, Mentri LHK RI telah mengeluarkan PT. Gemareksa Mekarsari dari Daftar III Keputusan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tertanggal 5 Januari 2022 itu.

Pos terkait