Oknum Pemasang Spanduk PT. Gemareksa Dilaporkan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Pemasangan spanduk oleh koalisi Ormas terkait pencabutan izin konsensi kawasan hutan di perkebunan PT. Gemareksa Mekarsari, Rabu (23/11/2022) Foto: Ist.

Dijelaskan Yunebet, berdasar Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK.1183/SETJEN/KUM.2/12/2021 tanggal 3 Desember 2021, Tim Pengendalian Perizinan Konsensi Hutan dan Kehutanan telah melakukan klarifikasi terhadap PT. Gemareksa Mekarsari mencakup aspek usaha, teknis/fisik, ekonomi dan keuangan yang menjadi pertimbangan usaha dan bagi peningkatan ekonomi masyarakat dianggap memenuhi standar kelayakan.

Selanjutnya Mentri LHK RI mengeluarkan Keputusan Nomor SK.687/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2022 Tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT. Gemareksa Mekarsari. “SK ini mengeluarkan PT. Gemareksa Mekarsari dari Daftar III Keputusan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tertanggal 5 Januari 2022,” kata Yunebet.

Bacaan Lainnya

Apabila mengacu kepada penjelasan yang disampaikan diatas tambah Yunebet, maka sudah sangat jelas dan patut di duga bahwa pemasangan spanduk penghentian kegiatan operasional PT. Gemareksa Mekarsari yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat dan perwakilan Ormas tersebut sudah melanggar hukum atau masuk klasifikasi tindak pidana.

“Selain melaporkan perihal dugaan tindak pidana ini kepada aparat penegak hukum, kami mendesak agar para pelaku diproses secara hukum sebagai panglima tertinggi di NKRI ini,” kata Yunebet. (BRP).

Pos terkait