Persoalan Sengketa Lahan PT. SHS dan Masrumsyah Cs Bukan Masalah Adat

Situasi di lokasi lahan perkebunan yang menjadi perkara antara perwakilan masyarakat dan PT. Satria Hupasarana (SHS) di Kabupaten Lamandau. (Foto: Ist)

baritorayapost.com, NANGA BULIK – Sengketa lahan antara PT. Satria Hupasarana (SHS) dan Masrumsyah Cs tak kunjung menemui titik temu. Berbagai upaya mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Lamandau, Polres Lamandau, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Lamandau, dan pihak terkait pun seperti tidak diindahkan. Puncaknya, Polres Lamandau mengundang Pemkab Lamandau, Ahli Hukum Pidana, Kiki Kristianto, SH, MH, dan Ahli Hukum Perdata, Joanita Jalianery, SH, MH, beserta pihak terkait untuk mendengarkan paparan hukum terkait penyelesaikan persoalan tersebut.

Berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Senin, 21 November 2022, di Aula Satuan Reserse Kriminal Polres Lamandau, maka diperoleh poin-poin penting sebagai berikut, bahwa putusan Pengadilan negeri Pangkalan Bun Nomor.09/Pdt.G/2012/PN.P.Bun tanggal 14 Agustus 2012 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor.16/PDT/2013/PT.PR tanggal 5 September 2013 Juncto Putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 2979 K/Pdt/2013 tanggal 4 Januari 2016 yang menyatakan pada pokoknya bahwa tidak dapat diterimanya gugatan penggugat konvensi (PT. SHS) oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan ditolaknya permohonan kasasi (PT. SHS), NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka perkara antara PT. SHS dan Masrumsyah CS keadaannya kembali seperti sebelum adanya gugatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Untuk memperoleh kepastian hukum terhadap obyek sengketa yang terjadi antara pihak tersebut, maka para pihak dapat mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri setempat. Sementara itu berdasarkan data notulen rapat yang diperoleh, hasil kesepakatan adalah sebagai berikut, dari hasil putusan perkara Perdata antara PT. Satria Hupasarana (SHS) dan Masrumsyah, Dkk, dengan hasil yang mana para pihak dapat mengajukan gugatan kembali terhadap hak atas tanah yang disengketakan.

Pos terkait