Persoalan Sengketa Lahan PT. SHS dan Masrumsyah Cs Bukan Masalah Adat

Situasi di lokasi lahan perkebunan yang menjadi perkara antara perwakilan masyarakat dan PT. Satria Hupasarana (SHS) di Kabupaten Lamandau. (Foto: Ist)

Dapat dilakukan mediasi antara PT. SHS dengan masyarakat yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dari hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diterapkan Azas Pemisah (Horizontal) terkait dengan hubungan antara tanah yang disengketakan dengan tanaman yang tumbuh diatasnya.

Diberikan jangka waktu 1 (satu) minggu paling lambat 28 November 2022 untuk PT. SHS dan masyarakat (DPP/DPD BSP) untuk memberikan tanggapan secara resmi terkait pengajuan gugatan baru terhadap hak atas tanah yang disengketakan kepada Pemkab Lamandau/Polres Lamandau. Selanjutnya diharapkan agar PT. SHS dan masyarakat (DPP/DPD BSP) tidak melakukan perbuatan pemanenan, menduduki atau pemortalan di dalam lahan yang disengketakan seluas 486,76 hektare di Desa Bukit Raya dan Bukit Makmur. Mana kala dilakukan perbuatan tersebut berimplikasi pada proses penegakan hukum secara kebijakan hukum pidana (penal).

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com
Tim Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng saat melakukan tinjauan lapangan di kawasan yang menjadi sengketa antara warga dan PT. Satria Hupasarana (SHS) beberapa waktu lalu (Foto: Ist)

Secara terpisah, Kepala Biro Pertanahan dan Keamanan Adat Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022) menyampaikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Polres Lamandau dan Ketua DAD Kabupaten Lamandau, Hendra Lesmana. Menurut Hendra Lesmana yang juga Bupati Lamandah ini, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan mediasi terkait persoalan tersebut.

Bahwa persoalan tersebut tidak berhubungan dengan tanah adat atau persoalan adat tetapi murni persoalan Hukum Perdata. “Sengketa lahan PT. SHS dan Masrumsyah Cs tersebut bukan menyangkut masalah adat atau tanah adat. Hasil koordinasi dan komunikasi degan pihak terkait nanti akan kita sampaikan kepada Ketua Umum DAD Kalteng sebagaimana isi dari surat tugas yang diberikan,” ujar Ingkit singkat.(BRP)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait