baritorayapost.com, NANGA BULIK – Upaya pendudukan, penguasaan, dan pemanenan terhadap lokasi sengketa PT. Gemareksa Mekarsari dan PT. Satria Hupasarana dan Masrumsyah Cs oleh sejumlah massa organisasi masyarakat (Ormas) dan masyarakat yang terdiri dari ibu-ibu serta anak-anak terus terjadi. Perwakilan masyarakat dan perwakilan Ormas ini pun memasang spanduk besar yang digantung, Rabu (23/11/2022) kemarin.
Spanduk itu bertuliskan “Pemberitahuan. Stop..! Aktivitas Perusahaan PT. Gemareksa Mekarsari. Sesuai SK.01/MENLHK/SETJENKUM.1/01/2022, Tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan. Perusahaan Bisa Melakukan Aktivitas Kembali Apabila Perusahaan Bisa Menunjukan SK Evaluasi Beserta Bukti Pembayaran PNBP”. Menyikapi perihal tersebut, Perwakilan Perusahaan pun telah bertemu langsung dengan perwakilan masyarakat dan perwakilan Ormas di lokasi kebun milik PT. Gemareksa Mekarsari tersebut.
Setelah perwakilan perusahaan membacakan jawaban atas tuntutan tersebut, tidak lama berselang dilakukan pelepasan spanduk yang disaksikan jajaran Polri, TNI, dan tokoh masyarakat setempat.
Secara terpisah, Manager Humas, PT. Gemaraksa Mekarsari dan PT. Hupasarana, Yunebet saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11/2002) membenarkan perihal pelepasan spanduk dan pendudukan serta penguasaan yang dilakukan perwakilan masyarakat dan massa Ormas tersebut.