Polisi Diminta Tindak Tegas Aksi Massa Bila Mengarah Tindak Pidana, Wili: Kami Taat Hukum dan Taat NKRI Harga Mati

Pemasangan spanduk oleh koalisi Ormas terkait pencabutan izin konsensi kawasan hutan di perkebunan PT. Gemareksa Mekarsari, Rabu (23/11/2022) Foto: Ist.

“Kelengkapan legalitas kedua perusahaan kami sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Lahan sudah diukur ulang oleh ATR/BPN Lamandau an semuanya sesuai dengan Sertifikat HGU yg dikeluarkan oleh pihak ATR/BPN,” kata Yunabet. Lebih lanjut disampaikannya, belum lama ini Polres Lamandau, Pemkab Lamandau, Yayasan Borneo Sarang Paruya (BSP) dan semua pihak terkait telah menyatakan kesepakatan pada tanggal 21 November 2022 yang melibatkan ahli hukum Pidana serta Perdata. Bahkan setelah pertemuan yang menyatakan hasil bahwa kedua belah pihak diberi waktu 1 minggu atau paling lambat 28 November 2022 untuk memberikan tanggapan terkait gugatan Perdata baru terhadap hak atas tanah yang disengketakan kepada Pemkab dan Polres Lamandau.

“Masyarakat dan kita selaku perusahaan tidak boleh melakukan pemanenan dan penguasaan atas lahan sengketa Perdata PT. Satria Hupasarana dan Masrumsyah Cs, seluas 486,76 hektar. Bila ada yang melakukannya maka hal itu sudah menjadi kasus tindak pidana dan melanggar hukum. Dalam hal ini maka Polres Lamandau dan instansi terkait tentu dapat bertindak tegas,” katanya.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Sementara itu, berdasarkan video yang beredar luas terkait penjelasan Ketua DPP Borneo Sarang Paruya (BSP), Wili Tawung Uju, secara tegas menyebutkan, dirinya selaku pimpinan besar BSP membantah kalau massa dari Ormasnya yang melakukan pemanenan di PT. Gemareksa Mekarsari di Desa Perigi. Dirinya sudah melakukan penarikan pasukannya terhitung sejak 10 hari yang lalu. Dirinya mempersilahkan kepada pihak terkait untuk melakukan pengecekan dan meminta pihak terkait untuk tidak menyebarkan fitnah terhadap BSP.

“Selamat siang, salam sehat. Saya selaku pimpinan besar Borneo Sarang Paruya, Wili Tawung Uju. Bahwa issue-issue kalau BSP itu memanen di PT. Gemareksa di areal Desa Perigi, saya sudah menarik pasukan 10 hari lalu. Tidak ada pasukan BSP di kawasan itu. Disitu hanya masyarakat dengan koalisi Ormas. Tolong cek! Jadi jangan di fitnah-fitnah itu BSP, kami menghormati kesepakatan yang ada. Saya menyatakan sikap, disitu tidak ada tindakan BSP apalagi memanen milik Koperasi Perjuangan, boleh dicek dan jangan sebar fitnah. Kami taat hukum dan taat NKRI harga mati,” katanya dalam Video berdurasi 01.25 menit itu.(BRP)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait