Dijelaskan Yunabet, issue pencabutan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) PT. Gemareksa Mekarsari sebagaimana SK.01/MENLHK/SETJENKUM.1/01/2022 sudah dilakukan klarifikasi secara langsung. Bahwa berdasarkan klarfisikasi dari Kementria LHK pada tanggal 2 Februai 2022 telah dilakukan klarifikasi langsung. Pihak Kementrian LKH telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 687/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2022, tertanggal 5 Juli 2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT. Gemareksa Mekarsari, sehingga pencabutan IPKH telah dibatalkan dengan pertimbangan hasil klarifikasi langsung.
Yunebet kembali menjelaskan bahwa kewajiban Perusahaan atas HGU adalah membayar Pajak, bukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana tertulis dalam spanduk tersebut. “Kami berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan dapat menertibkan aksi massa ini. Mereka terus melakukan kegiatan pemanenen dan penguasaan atas kebun PT. Gemaraksa Mekarsari dan PT. Satria Hupasarana. Aksi massa ini sudah mengarah kepada tindak pidana karena. Tenda-tenda yang mereka dirikan di areal kebun dan melibatkan anak-anak serta ibu-ibu ini kami sesalkan,” kata Yunebet.

Dikatakan Yunabet, selain menduduki, menguasai, memanen, dan mendirikan tenda-tendai di areal kebun sengketa Perdata PT. Satria Hupasarana dan Masrumsyah Cs, seluas 486,76 hektar, aksi massa ini juga melakukan pemanenan dan penguasaan terhadap areal kebun seluas kurang lebih 1.700 hektar. Padahal sudah sangat jelas berdasarkan penjelasan ahli hukum pidana dan perdata berdasarkan hasil pertemuan dengan Polres Lamandau serta pihak terkait, sengketa sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI terhadap dengan hasil NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang mana para pihak dapat mengajukan gugatan kembali terhadap hak atas tanah yang disengketakan.
Ditambahkan Yunabet, dalam penguasaan dan pendudukan pada kawasan kebun tersebut, massa Yayasan Borneo Sarang Peruya dan sejumlah Ormas dari luar Kabupaten Lamandau, telah melibatkan anak-anak dan ibu-ibu. Massa yang terdiri dari anak-anak dan ibu-ibu serta sejumlah massa tersebut berasal dari luar daerah seperti Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, dan Kota Palangka Raya. Mereka tinggal di dalam tenda-tenda yang didirikan dalam kebun milik perusahaan. PT. Gemareksa Mekarsari dan PT. Satria Hupasarana kata Yunabet, saat ini telah memenuhi semua aturan sehubungan dengan dikeluarkannya Hak Guna Usaha (HGU), baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat berupa plasma dan kemitraan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).









