baritorayapost.com, HULU SUNGAI TENGAH – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD HST. Ketiga rancangan regulasi tersebut mencakup perubahan aturan pajak dan retribusi daerah, kepemudaan dan keolahragaan, serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Pengajuan tersebut disampaikan Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, dalam rapat paripurna DPRD HST yang berlangsung di lantai II Gedung DPRD HST, Senin (12/10/2026).
Tiga Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat landasan hukum pembangunan, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mengembangkan potensi generasi muda, serta mewujudkan kawasan permukiman yang layak dan berkelanjutan.
Raperda pertama merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyesuaian ini diarahkan untuk mengevaluasi efektivitas pemungutan pajak dan retribusi sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Sejumlah materi yang menjadi perhatian meliputi penyesuaian tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, serta tarif retribusi jasa umum dan jasa usaha.
Selain mendorong optimalisasi PAD, perubahan regulasi tersebut juga dimaksudkan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, pelaksanaannya diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Pemkab HST juga menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan penerimaan daerah dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat. Kebijakan yang disusun diharapkan tetap mendukung pelaku usaha lokal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selanjutnya, Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan diarahkan untuk memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah.
Regulasi ini mencakup pengembangan potensi pemuda, kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan yang berlandaskan kearifan lokal.
Di sektor olahraga, pemerintah daerah mendorong pembinaan atlet dan pelatih sejak dini, peningkatan prestasi, serta optimalisasi pengelolaan sarana dan prasarana olahraga.
Pengembangan ilmu pengetahuan, industri olahraga, dan wisata olahraga juga menjadi bagian dari arah kebijakan tersebut.
Untuk mewujudkannya, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, organisasi kepemudaan, KONI, KORMI, pihak swasta, dan pemangku kepentingan lainnya.
Adapun Raperda ketiga mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Rancangan ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk mendukung penyediaan rumah layak huni serta lingkungan permukiman yang sehat, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Ruang lingkup pengaturannya meliputi perencanaan dan pembangunan perumahan, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), peningkatan kualitas kawasan permukiman, hingga pencegahan dan penanganan kawasan kumuh.
Melalui regulasi tersebut, Pemkab HST berharap penataan kawasan permukiman dapat berjalan lebih terarah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Samsul Rizal berharap DPRD HST dapat memberikan dukungan terhadap pembahasan ketiga Raperda tersebut hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, keberadaan regulasi yang tepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dengan pembahasan ketiga Raperda ini, Pemkab HST berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengembangkan potensi pemuda dan olahraga, serta mewujudkan lingkungan permukiman yang lebih baik bagi masyarakat Hulu Sungai Tengah.(mask95).









