Pulang Pisau, – Tingkat permohonan Dispensasi Kawin di Kabupaten Pulang Pisau cukup tinggi, dimana memasuki semester 1 tahun 2021 ini mencapai 50 pemohon.
” Kita sangat prihatin dengan angka pemohon Dispensasi Kawin di Kabupaten Pulang Pisau ini cukup tinggi, ” demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pulang Pisau, Erpan SH.MH, diruang kerjanya, Senin (6/9/2021).
Erpan menjelaskan memasuki semester 1 tahun 2021 pemohon Dispensasi Kawin sudah mencapai 50 pemohon. Kondisi ini kata Erpan, menjadi gambaran bahwa tingkat pernikahan usia muda di kabupaten Pulang Pisau cukup tinggi.
” Pada semester 1 saja, kita sudah memberikan Dispensasi Kawin sebanyak 50 pemohon, dan menolak lebih dari puluhan pemohon, ” kata Erpan
Guna mencegah terjadinya pernikahan dini, kata Erpan, PA melakukan MoU dengan DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau. MoU juga dalam rangka perlindungan anak dan hak-hak anak pasca perceraian.
” Pemohon Dispensasi Kawin terbanyak di Kabupaten Pulang Pisau berada di Kecamatan Kahayan Kuala dan Maliku, ” sebutnya
Erpan menegaskan, Pengadilan Agama sebagai pengambil keputusan, dalam hal anak itu bisa nikah atau tidak. Karena keputusan itu ada di tangan Pengadilan kata Erpan, maka upaya Pra atau perbuatan dan tindakan yang dilakukan sebelum masuk Pengadilan adalah peran dari pemerintah daerah dan stakeholder terkait. Diantaranya Dinas Pendidikan, DP3AP2KB, Kecamatan dan Pemerintah Desa.
” Jadi, stakeholder terkait ini harus saling berkolaborasi, untuk menekan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya anak dan orang tua supaya sadar bahwa menikah di usia yang cukup itu sangat penting. Karena, bukan hanya terkait dengan kesiapan, psikologi dan reproduksinya maupun cara berfikir anak lebih matang dalam hal melaksanakan urusan rumah tangga sehingga diharapkan generasi kedepan menjadi generasi yang cerdas, kuat, sehat dan mumpuni.
” Kepada orang tua, kita menghimbau agar terus memberikan pembelajaran dan menuntun anak-anaknya supaya tidak tergesa-gesa untuk menikah diusia muda, dengan menanamkan nilai-nilai pendidikan dan agama. Karena menikah di usia yang cukup itu sangatlah penting untuk kelangsungan rumah tangga dan reproduksi keturunan, ” pungkasnya.(BS/Red/BRP).