Pengadilan Negeri Kasongan Tolak Praperadilan Supriyady

BARITORAYAPOST.COM (Kasongan) – Permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Supriady, S.Sos, dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil daerah pada dinas pendidikan kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 di tolak oleh Masjelis Hakim Fega Uktolseja, SH. MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kasongan, Senin (4/10/2021).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Putusan nomor : 2/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 1 oktober 2021 yang pada pokoknya menyatakan alasan-alasan permohonan serta seluruh petitum Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak, dengan amar putusan yang menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan Firdaus SH.MH melalui Kasi Intelijen Siswanto SHengatakan bahwa dalam permohonannya pemohon meminta hakim praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status hukum terhadap diri pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada dinas pendidikan kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 serta sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon (penyidik Kejari Katingan) terhadap diri pemohon.

Pos terkait