Pengadilan Negeri Kasongan Tolak Praperadilan Supriyady

Dalam proses persidangan praperadilan, kata Siswanto, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya terkait formalitas penetapan status hukum tersangka dan penahanan pemohon.

” Bukti yang diajukan lebih banyak mengarah pada pembuktian pokok perkara. Sedangkan pihak termohon (Penyidik Kejari Katingan) telah dapat membuktikan bahwa penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap pemohon, sudah memenuhi minimal dua alat bukti dan sudah sesuai dengan SOP, ” ucap Siswanto

Bacaan Lainnya

Tentunya kata Siswanto, hal ini menunjukan keprofesionalan penyidik Kejari Katingan dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada dinas pendidikan kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

” Kami mengapresiasi Hakim praperadilan yang telah secara profesional dan independen memutuskan permohonan praperadilan dimaksud. Juga mengapresiasi pemohon praperadilan, Supriady, S.Sos. yang telah menggunakan haknya melalui jalur hukum dan kita mengharapkan semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berjalan, ” kata Siswanto menjelaskan

Untuk selanjutnya, penyidik Kejari Katingan dalam waktu dekat akan merampungkan berkas penyidikan dan segera melimpahkan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 ketahap penuntutan.

” Penyidik Kejari Katingan juga akan segera menetapkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut menjadi tersangka baru, ” demikian disampaikan Kasi Intelijen Katingan, Siswanto, Rabu (6/10/2021) (BS/Red/BRP).

Pos terkait