Mohon Dukungan Masyarakat Raih Predikat WBK
baritorayapost.com, PULANG PISAU – Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Saat ini, proses pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah memasuki tahapan uji publik, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan dan integritas satuan kerja.
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Kurnia Fitrianingsih, SH menyampaikan bahwa berbagai upaya pembenahan dan inovasi pelayanan telah dilakukan secara berkelanjutan sejak tahun 2025 sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Salah satu inovasi yang dikembangkan tegas Kurnia, adalah menghadirkan layanan langsung ke masyarakat melalui kegiatan sosialisasi hukum, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling, serta sidang keliling di berbagai wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Program tersebut dilaksanakan di desa-desa, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pengadilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Selain itu, tegas Kurnia Pengadilan Negeri Pulang Pisau juga melaksanakan sidang keliling di berbagai lokasi yang mudah dijangkau masyarakat, seperti kantor desa, kantor kecamatan, gedung Posyandu, maupun sekolah.
” Melalui layanan tersebut, pemeriksaan saksi dapat dilakukan lebih dekat dengan tempat tinggal para pihak sehingga proses peradilan menjadi lebih efektif dan efisien, ” tegas Kurnia
Dalam setiap pelaksanaan PTSP Keliling, kata Kurnia, Pengadilan Negeri Pulang Pisau turut melibatkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk memberikan konsultasi dan informasi hukum kepada masyarakat secara gratis. Kehadiran Posbakum diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum sekaligus memberikan edukasi mengenai hak-hak hukum yang dimiliki.
“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Melalui PTSP Keliling, sidang keliling, dan layanan Posbakum, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan pengadilan, tetapi juga mendapatkan informasi dan konsultasi hukum secara langsung,” ujar Kurnia.
Seiring memasuki tahapan uji publik, Pengadilan Negeri Pulang Pisau mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau untuk memberikan dukungan terhadap pembangunan zona integritas menuju predikat wilayah bebas dari korupsi.
” Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar tetap bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, ” jelasnya
Kurnia menegaskan bahwa seluruh pembayaran layanan pengadilan telah dilakukan secara non-tunai melalui perbankan maupun layanan pembayaran digital, sehingga tidak terdapat transaksi pembayaran secara langsung kepada aparatur pengadilan.
” Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya hakim, panitera, sekretaris, maupun aparatur Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang menerima pungutan liar, gratifikasi, atau pembayaran secara langsung, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Pengadilan Tinggi, maupun langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, ” tegas Ketua PN Pulpis, Kurnia Fitrianingsih
Ia berharap dengan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat dengan mengisi survey, www:bawasmari.makamahagung.go.id/survey/
” Pengadilan Negeri Pulang Pisau optimistis mampu mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, transparan, serta berintegritas, sekaligus meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun ini, ” pungkasnya (BS/BRP)










