Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Penipuan Melalui Media Elektronik dan Pencucian Uang

Jakarta, Baritorayapost – Polda Metro Jaya menangkap para pelaku komplotan penipuan melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang yang mereka lakukan secara bersama-sama pada tanggal 23 Agustus 2021 di Jakarta Utara.

Dalam konferensi pers yang didampingi oleh KBP Auliansyah Lubis, S.I.K., M.H., jab. Dirreskrimsus dan Kompol Seto Handoko Putra, S.I.Kom, S.I.K., jab. Kanit V Subdit Siber Polda Metro Jaya, Kabidhumas Polda Metro Jaya, KBP E. Zulpan, S.I.K., M.Si mengatakan, pada Agustus 2021 korban V di DM (Direct Message) oleh akun Instagram @jangmigramm dengan Link url https://www.instagram.com/jangmigramm_/ dengan mengajak korban berkenalan dan mengaku sebagai tentara Amerika yang akan ditugaskan ke Afghanistan namun menolak dan berniat mengundurkan diri dari militer dengan bermodal uang cash sejumlah 2 juta dollar yang di sembunyikan di Syiria.

Bacaan Lainnya

Saat itu, korban di minta untuk berkomunikasi dengan teman jangmigramm yang bernama FRANK. Tak lama kemudian, korban di hubungi oleh nomor 08119592239 dan +447823945210 yang mengaku FRANK sebagai forwarding agent yang bertanggung jawab mengurus logistic dari Syria.

Dalam komunikasi tersebut pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan uang sebagai biaya pengiriman ke Indonesia, diminta untuk mengirimkan sejumlah uang yang mana uang tersebut akan dikembalikan dan diberikan 30 persen dari total uang yang ada dikoper tersebut. Karena percaya, kemudian korban mengikuti permintaan dari seseorang yang mengaku dari forwarding agent. Dan korban mengirimkan uang hingga mencapai jumlah 2,445,873,120 (dua milyar empat ratus empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh rupiah) secara bertahap ke beberapa rekening.

Pelaku memberitahu kepada korban bahwa koper yang berisi uang sudah keluar dari Bea Cukai dan dalam perjalanan akan diantarkan ke rumah korban. Namun di perjalanan, seseorang yang mengaku sebagai agen memberitahu kepada korban bahwa dirinya ditangkap polisi karena melanggar lalu lintas dan polisi tersebut melihat adanya koper berisi uang 2 juta USD tersebut, mengaku ditangkap polisi dan dimintai tebusan sejumlah 300 ribu US dollar. Kemudian korban diminta kembali untuk mengirimkan sejumlah uang, namun korban tersadar bahwa ini adalah skema penipuan.

Pos terkait