PT Bartim Coalindo Diduga Membuang Langsung Limbah ke Sungai, Warga Minta Pemkab Bartim Bertindak

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Warga Desa Jembatan Dua, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur melaporkan dugaan pembuangan limbah tambang PT Bartim Coalindo langsung ke Sungai Karau.

Perusahaan yang bergerak di pertambangan batu bara tersebut diduga tidak memiliki settling pond (kolam pengendapan) sehingga limbah tambang dialirkan langsung ke sungai.

Bacaan Lainnya

Laporan itu disampaikan warga melalui media sosial dan ditujukan kepada Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu agar segera mendapat perhatian dan penanganan dari pemerintah daerah.

Hermanto, mengatakan pantauan lapangan, nampak jelas aktivitas perusahaan terlihat pembuangan limbah tanpa kolam pengendapan sangat dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, Sungai Karau masih dimanfaatkan ribuan warga untuk kebutuhan sehari-hari.Selain itu air sungai Karau juga dimanfaafkan untuk kebutuhan sumber air baku kebutuhan PDAM Ampah.

“Perusahaan diduga tidak memiliki settling pond. Limbah tambang langsung dibuang ke sungai. Air sungai berubah warna dan warga mulai resah,” jelas Hermanto, Rabu (28/O1/2026).

Ia menambahkan, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bartim Coalindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Barito Timur juga belum mengeluarkan pernyataan resmi atas keluhan warga yang disampaikan melalui media sosial (BRP)

“Header

Pos terkait