Sasaran Program Rutilahu dan Sarling Pemkab Mura Tahun 2022 di 1 Kecamatan 5 Kelurahan dan 3 Desa

Baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kementerian Sosial RI (Kemensos RI). Bantuan sosial (Bansos) tersebut diperuntukkan bagi keluarga fakir miskin yang terdata dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos RI.

Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Sosial (Dinsos) tahun anggaran 2022 ini telah menganggarkan program peningkatan kualitas tempat tinggal fakir miskin yang di kemas dengan kegiatan bedah rumah dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK.

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kualitas tempat tinggal fakir miskin ini tidak tanggung-tanggung, sebesar 883 juta rupiah anggaran yang bersumber dari APBD Murung Raya di glontorkan untuk program Rutilahu (Rumah Tinggal Layak Huni) dan Sarling (Sarana dan Prasarana Lingkungan) ini.

Kepala Dinas Sosial Rusine, S.Pd melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin H A Rahman, S.Pd mengatakan program tersebut akan dilaksanakan di 1 kecamatan, 5 kelurahan dan 3 desa sesuai dengan Lampiran Keputusan Bupati Murung Raya nomor 188.45/115/2022 tentang penerima hibah berupa barang atau jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah pada Dinas Sosial.

“Sesuai dengan SK Bupati Mura tersebut saat ini perencanaan dan persiapan kegiatan bedah rumah layak huni untuk fakir miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kita,” kata H A Rahman saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2022).

H A Rahman juga menjelaskan saat ini pemerintah daerah melalui Dinas Sosial terus berupaya untuk memberikan perhatian kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori fakir miskin.

Seperti diketahui saat ini jumlah masyarakat Mura yang masuk dalam kategori tersebut yang tertuang dalam DTKS nasional per Januari 2022 ini berjumlah sedikitnya ada 48.120 keluarga penerima manfaat (KPM).

“Dari data DTKS ini masih cukup besar, namun upaya pemerintah daerah terus di upayakan untuk menekan angka tersebut melalui program dan kegiatan ini,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap dukungan seluruh pihak dari tingkat RT, Kepala Desa, Lurah, Camat serta seluruh masyarakat untuk dapat mendorong suksesnya program ini. (yud/BRP)

Pos terkait