Tak Lama Lagi Masa Jabatan Pj Bupati Barsel Akan Berakhir, Siapa Berikutnya?

Lebih jauh ia menerangkan, sebagai ASN dengan jabatan direktur evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah direktorat jenderal otonomi daerah Kemendagri, dirinya mengaku sangat taat dengan aturan dan patuh kepada regulasi.

Karena jelas Deddy, regulasi sudah mengamanatkan Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, Pada Pasal 14 Ayat 1 mengamanatkan bahwa pejabat kepala daerah yang telah menjabat satu tahun dapat di perpanjang dengan orang yang sama maupun dapat diganti dengan orang berbeda.

Bacaan Lainnya

Dirinya juga menegaskan, UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 7 Ayat 2, telah mengamanatkan bahwa pejabat kepala daerah tidak boleh terlibat politik praktis dan dilarang ikut kontestasi Pilkada.

“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa Deddy Winarwan Pj Bupati Barsel yang akan mengakhiri jabatan pada 24 Mei 2024 tidak akan ikut Pilkada dan dilarang terlibat kontestasi Pilkada,” tegasnya.

Dibagian akhir, Deddy beterimakasih kepada semua pihak yang telah mengapresisi dan memberikan support kepada dirinya. Sehingga semua hal positif yang dialaminya akan menjadi kenang-kenangan terbaik, selama bertugas di Kabupaten Barito Selatan

“Sekali lagi terimakasih kepada warga Barsel, Kades dan anggota DPRD yang telah mengapresisi dan memberikan support kepada kami. Tentunya ini akan menjadi kenang-kenangan terbaik bagi kami. Namun, tidak ada gading yang tidak retak, tidak ada manusia yang sempurna. Tapi saya yakin dan percaya, siapapun pemimpin Barsel kedepan, semua mempunyai tekad mewujudkan kabupaten ini semakin maju,” demikian pungkasnya. (BRP)

Pos terkait