Tim Intelijen Kejari Pulpis Tangkap DPO Kejari Kupang di Kebun Sawit Pulang Pisau

Keterangan Foto: Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Mugiono Kurniawan SH MH, Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Djunedie Tim Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau saat mengamankan DPO Kejari Mupang inisial DAS di Kebun Sawit PT BAFM Kecamatan Sebangau Kuala, Selasa (18/11/2025)

baritorayapost.com, PULANG PISAU, – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) di Perusahaan Perkebunan Sawit PT BAFM Kecamatan Sebangau Kuala, Selasa (18/11/2025).

DPO Kejaksaan Negeri Kupang NTT tersebut berinisial DAS (26) merupakan terpidana dalam kasus perlindungan anak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Oln tanggal 15 September 2020. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 106/PID/2020/PT KPG tanggal 17 November-desember 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

DPO berdasarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) Nomor: Print- 1108/N.3.25/ES/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 sampai dengan laporan ini dibuat sampai dengan penangkapan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Mugiono Kurniawan SH MH kepada media ini membenarkan penangkapan satu DPO Kejaksaan Negeri Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DAS terpidana dalam perkara perlindungan anak.

Dijelaskan Mugiono, bahwa DPO Kejaksaan Negeri Kupang berinisial DAS itu diamankan di Perusahaan Perkebunan Sawit PT BAFM Kecamatan Sebangau Kuala, Selasa (18/11/2025) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang dibantu Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polsek Sebangau Kuala dan bekerjasama dengan PT SCP 2 dan PT BAFM.

” Saya sampaikan ucapan terimakasih kasih kepada Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau, Kapolsek Sebangau Kuala dan pihak SCP dan BAFM yang telah membantu mengamankan satu orang DPO Kejaksaan Negeri Kupang NTT tersebut, ” tegasnya

Mugiono menambahkan bahwa DPO berinisial DAS tersebut selanjutnya akan di serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang selanjutnya akan di terbangkan ke Kupang untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang NTT. (BRP/BS)

“Header

Pos terkait