Bantahan Letambunan Soal Dugaan Uang Rp2.8 Miliar Dianggap Menghina Kecerdasan Orang Dayak

Ririen Binti dan Ingkit Djaper berserta ormas Dayak yang peduli saat melaporkan ke Diireskrimum Polda Kalteng belum lama ini. (Foto: IST).

baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Pernyataan Letambunan di beberapa media yang membantah memanfaatkan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng untuk kepentingan pribadi, ditanggapi Ingkit Djaper dan Ririen Binti serta Sumardie yang melalui rilis mengatakan.

Karena namanya (Ingkit Djaper) disebut dalam berita tersebut, maka ia memberikan tanggapan secara gamblang dan konkrit. “Bila DAD Kalteng tidak boleh menerima dana pihak ketiga menurut Tambunan, kenapa Tambunan menggunakan dan/atau menjual lembaga DAD untuk bekerja sama dengan PT. BMB Group, dan setiap bulan menerima Rp.50 juta hingga Rp.2,8 miliar,” kata Ingkit Djaper.

Bacaan Lainnya

Karena dia mengaku itu tetes keringat sendiri sebagai pengacara PT. BMB, secara profesional dan proporsional Letambunan seharusnya tidak perlu membawa nama DAD Kalteng untuk menerima dana, tetapi cukup atas nama pribadi.

Ingkit Djaper menambahkan, apakah masuk akal dan bisa diterima akal sehat, apabila ada perjanjian kerjasama yang tertulis serta tersurat mengatasnamakan organisasi DAD Kalteng dengan pihak lain (Perusahaan), tetapi dana bantuan kurang lebih Rp. 2,8 miliar masuk rekening pribadi Letambunan tanpa sepengatahuan Organisasi dan pertanggungjawaban penggunaan dananya tidak jelas.

Sementara itu, Asisten Sustainability PT. BMB, Sumardie, yang namanya juga disebut oleh Letambunan mengatakan, saat dikelola manajemen yang lama, PT. BMB diduga bekerja secara serampangan sehingga merugikan perusahaan. Sumardie menduga saat PT. BMB dikelola manajemen yang lama, ada oknum petinggi perusahaan yang sengaja membuat pelanggaran dan diduga bekerja tidak sesuai aturan yang berlaku, untuk keuntungan pribadi atau kelompok kecilnya saja.

Sumardie yang juga warga Dayak, asli Pulang Pisau mencontohkan, salah satu perjanjian atau kerjasama yang dilakukan oleh PT. BMB Manejemen yang lama, diduga keras merugikan perusahaan hingga Rp.2, 8 miliar, berupa kerjasama yang diduga tidak sesuai aturan hukum maupun aturan perusahaan yang sehat.

“Selaku Direktur, Mewakili PT. BMB, Cornelis Nalau Anton, melakukan kerjasama dengan DAD Kalteng yang tujuannya mulia, yaitu untuk membantu/mendukung kemajuan Orang Dayak melalui organisasi DAD Kalteng, tetapi ironisnya dana bantuan sebesar Rp.50 juta per bulan, dengan total pengiriman sebesar Rp.2,8 miliar, tidak masuk ke rekening DAD Kalteng selaku organisasi, tetapi ironisnya uang bantuan dari PT. BMB, masuk ke rekening Letambunan, salah satu pengurus DAD, yang menurut informasi, merupakan orang yang sangat dekat dengan Cornelis Nalau,“ kata Sumardie.

Sumardie menambahkan, melalui satu contoh yang merupakan fakta karena ada perjanjian kerjasamanya dan ada pengiriman uang dari PT. BMB Silahkan masyarakat menilai, apakah kerjasama tersebut, sesuai dengan aturan main atau sesuai manajemen perusahaan yang sehat, atau hanya akal-akalan saja untuk merugikan perusahaan, tetapi menguntungkan pribadi dan kelompoknya.

Dalam kesempatan yang sama Ririen Binti, mengatakan, karena namanya juga disebut maka ia memberikan beberapa catatan, antara lain dirinya dan Ingkit Djaper melaporkan kasus dugaan penipuan dan / atau penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, ke Polda Kalteng karena mereka yang kebetulan pengurus DAD Kalteng, sangat keberatan nama organisasi, diduga dijual untuk kepentingan pribadi. Dalam pelaporan itu mereka melapor ke Polisi bukan atas nama pengurus DAD Kalteng, tetapi atas nama uluh Dayak yang keberatan nama Dayak dijual dan diduga untuk kepentingan pribadi.

Ririen Binti menambahkan, Ia sangat meyakini apabila dana Rp.50 juta per bulan yang dikirim ke rekening Letambunan hingga mencapai Rp.2,8 miliar, andaikan digunakan untuk kemajuan uluh Dayak melalui DAD Kalteng, tentu sangat banyak manfaatnya, ketimbang digunakan untuk hal yang diduga tidak jelas peruntukannya. “Saya bukan orang yang berkelebihan, tetapi kami diajarkan untuk mencari uang dengan tidak menjual Utus dan nama Organisasi untuk kepentingan pribadi. Orang Dayak, jangan menjual nama Dayak untuk mengambil apa yang bukan haknya secara hukum, karena ini menghina kecerdasan uluh Dayak ji belum Bahadat,” tegas Ririen Binti.

Terkait alasan mengapa mereka melaporkan masalah ini ke Polda Kalteng, Ririen Binti menjelaskan, dugaan tindak pidana ini terpaksa dilaporkan, karena sudah menjadi bola liar yang banyak dipergunjingkan di beberapa grup Whatsapp dan banyaknya narasi narasi dimedia sosial, seperti pengakuan di kriminalisasi, dan menyebut berita bohong terkait permasalahan ini.

Menutup pernyataannya, Ririen Binti meyakini penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng sangat profesional dan akuntabel, untuk membuat terang permasalah ini. Ririen Binti menyatakan bahwa dalam beberapa hari ke depan mereka akan diambil keterangan sebagai pelapor dugaan penipuan dan / atau penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (BRP).

Pos terkait