Budak Sabu 5,12 Gram Berhasil Diciduk Sat Resnarkoba Polres Murung Raya

baritorayapost.comMURUNG RAYA – Transaksi barang haram diduga narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh HS alias Didi (26) diduga pembeli bersama-sama dengan MR alias Ambi (33) di duga penjual narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba polres Murung Raya (Mura).

Keduanya berhasil di sergap setelah dilakukan pengintaian sekian lama sejak sore hari, Kamis (27/10/2022). Entah apa yang ada di dalam pikiran kedua budak sabu ini sehingga nekad bertransaksi di rumah seorang warga bernama Ardianto yang beralamat di Desa Batu Bua II Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, sekira pukul 18.30 WIB. 

Bacaan Lainnya

Keberhasilan penangkapan tindak pidana narkotika ini di benarkan oleh Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH melalui Kasatnarkoba IPTU Heri Purwanto, SH yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika tersebut, sebanyak 16 paket kecil seberat 5,12 gram. 

“Tim Satuan Narkotika Polres Mura kemaren berhasil menangkap lagi dua orang yang menjalankan bisnis terlarang ini, satu asal Kota Muara Teweh satu lagi asal Kota Puruk Cahu di Desa Batu Bua II,” kata IPTU Heri Purwanto saat di konfirmasi wartawan, Jumat (28/10/2022). 

Saat penggeledahan kedua terduga pelaku ini ternyata narkotika jenis sabu-sabu tersebut berhasil di temukan di saku celana sebelah kanan yang di kenakan MR. 

Selain barang bukti sabu-sabu petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti tiga unit HP android, uang tunai sebesar 300 ribu rupiah, satu lembar celana panjang hitam, satu kotak sikat gigi. 

“Saat kita lakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku semua dinyatakan positif usai menggunakan sabu-sabu, atas perbuatan keduanya akan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait