Jelang putusan kasus arisan remoru dan antariksa di PN Cilacap, Noferintis: kami kecewa dengan tuntutan jaksa

kasus arisan remoru dan antariksa
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa, Ratman Al Poniman (Foto: Estanto Prima Yuniarto/BRP)

Cilacap, Baritorayapost – Sidang lanjutan kasus arisan motor Remoru dan Antariksa di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap memasuki agenda pledoi Penasihat Hukum terdakwa, Kamis (8/2/2022).

Sidang secara daring ini menghadirkan terdakwa Liem Eng Ket dan Purnomo Budi Santoso, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan SH MH dengan anggota Achmad Yuliandi Erria Putra SH, serta Jaksa Penuntut Umum Santa Nofena Christy SH.

Bacaan Lainnya

Sidang kali ini juga dihadiri Penasihat Hukum korban, Noferintis Tafonao SH, Muhammad Ma’arif SSy, dan Dismo SH.

Sidang mendengarkan pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa, Ratman Al Poniman.

Usai sidang, Penasihat Hukum korban, Noferintis Tafonao mengatakan berdasarkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa merupakan pembelaan dan upaya menggiring secara perdata.

Pos terkait