Kasus Dugaan Pencurian Buah Sawit PT ISA Memasuki Sidang Keterangan Saksi, Kuasa Hukum Akan Bongkar Yang Turut Terlibat

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Sidang dugaan pencurian buah sawit oleh karyawan perusahaan sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) di Desa Siong Kecamatan Paju Empat Kabupaten Barito Timur (Bartim), memasuki tahapan mendengar keterangan saksi yang di gelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa (30/07/2024).

Sidang dipimpin oleh ketua majelis Moch. Isa Nazarudin didampingi anggota majelis hakim, berlangsung dengan mendengar keterangan dari saksi dari jaksa penuntut umum satu orang dan saksi yang meringankan terhadap dua terdakwa yakni inisial MSP (terdakwa satu) dan PS (terdakwa dua) .

Bacaan Lainnya

Namun ada yang menarik pada kasus tersebut, menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Sabtuno, SH ada kejanggalan dan pihaknya akan membongkar siapa saja pihak yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Usai sidang, Sabtuno saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini mendengar keterangan saksi dari Jaksa dan pihaknya yang juga terus berlanjut hingga minggu depan agenda sidang mendengar tuntutan dari Jaksa penuntut umum selanjutnya sidang Pledoi dan sidang Putusan.

“Tadi yang sangat disesalkan dari saksi pelapor tidak ada keterangan yang cukup signifikan ya terkait dengan kasus ini karena saudara saksinya sendiri TP (inisial) tidak pernah mengetahui, bagaimana persis kronologis terjadinya peristiwa dugaan pencurian ini,” ucap Sabtuno

Menurutnya untuk membantah semua tuduhan-tuduhan yang ada terhadap klien, maka pihaknya menghadirkan juga saksi yang meringankan E (saksi). Dan dalam keterangannya sangat jelas bahwa yang mengangkut buah tersebut memang pemilik Surat Perintah Kerja (SPK) yakni H (inisial)

“Maka yang berkaitan dengan pengantaran buah itu sudah bukan tanggung jawab Kerani atau bukan tanggung jawab dari terdakwa satu, tapi tanggung jawab dari pemilik SPK. Nah cuman sangat disayangkan pemilik SPK sampai hari ini tidak pernah dipanggil, makanya tadi juga Hakim sempat nyeletuk seharusnya saudara H ini dipanggil juga untuk menyampaikan keterangan,” jelasnya.

Pos terkait