Jadi kalau sampai diantar ke PT SGM itu bukan tanggung jawab dari terdakwa satu tapi terdakwa dua, ungkap Sabtuno menerangkan.
Pada kasus tersebut, Sabtuno merasa ada kejanggalan setelah berjalannya persidangan sehingga pihanya menegaskan akan melanjutkan kasus tersebut hingga semua terungkap.
“Sangat jelas tadi keterangan dari terdakwa juga menyanggah apa yang ada di dalam BAP, karena terdakwa merasa pada saat pemeriksaan itu ada pengaruh tekanan. Sudah menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya tapi malah dibalik diancam dalam artian dipengaruhi secara psikisnya, menakut-nakuti para terdakwa sehingga akhirnya ya ikut-ikut saja,” jelas Sabtuno.
Dirinya juga merasa ada kejanggalan yang terbuat di berkas BAP yang diketahui berkas tersebut dibuat tanggal 19, sedangkan menurut keterangan terdakwa itu baru dibuat tanggal 20 dan penetapan tersangka tanggal 19, baru diperiksa tanggal 20. Sedangkan Saksi Pelapor baru selesai pemeriksaan itu tanggal 20 subuh.
“Harusnya lengkapi dulu keterangan para saksi ini, setelah lengkap keterangan para Saksi dan alat buktinya sudah cukup baru ditetapkan sebagai tersangka, tapi ini ditetapkan sebagai tersangka dulu,” tuturnya.
Selain itu, Sabtuno selaju kuasa hukum menegaskan setelah hasil dari Persidangan, kalau memang keterangan-keterangan sudah dimuat dalam berita acara Persidangan, kemudian ada putusannya dan ada keterangannya yang disampaikan akan menjadi dasar membongkar pihak yang terlibat.
“Di situ jadi dasar Kami nanti untuk menuntut balik H (pemilik SPK), begitu juga kalau banyak permasalahan-permasalahan yang ada di penyidikan, ya penyidik juga akan kami laporkan,” pungkasnya. (BRP)