Kuasa Hukum CV Dayak Lestari Hadirkan Dua Saksi Tambahan Pada Sidang Lanjutan PN Palangka Raya

Suriansyah Halim kuasa hukumnya CV Dayak Lestari (Foto: IST).

baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Kisruh kontrak kerjasama antara CV. Dayak Lestari dan PT. Inventasi Mandiri selain terputusnya kontrak kini harus berhadapan dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang dengan agenda pembuktian sidang dan mendengar keterangan tambahan 2 (dua) saksi dari CV Dayak Lestari, melalui Suriansyah Halim kuasa hukumnya CV Dayak Lestari mengajukan gugatan perbuatan terhadap PT. Investasi Mandiri pada hari Rabu (06/03/2024).

Sidang berlangsung di PN Palangka Raya itu, dipimpin Majelis Hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, S.H., M.H., dan didampingi Hakim Anggota lainnya Yudi Eka Putra S.H., M.H., dan Erhamudin, S.H., M.H.,

Bacaan Lainnya

Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum CV. Dayak Lestari mengatakan persidangan kali ini pihaknya menghadirkan dua saksi yang memberikan keterangan terkait pembelian zircon oleh PT Investasi Mandiri. Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat CV Dayak Lestari dan tergugat PT Investasi Mandiri dengan No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya memasuki babak baru, katanya.

Dikatakan Surianyah Halim meminta agar majelis hakim yang dipimpin Hotma Edison Parlindungan mencabut ijin IUP dan atau tidak memperpanjang ijin PT Investasi mandiri, katanya kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya pada, Kamis (08/2/ 2024)

Sebagai tergugat 1 , MEITY ERAWATY EWA, Pekerjaan/ Jabatan: Direktur Utama PT. INVESTASI MANDIRI sebagai tergugat II, HERBOWO SESWANTO, Pekerjaan/ Jabatan: Direktur PT. INVESTASI MANDIRI, tergugat III,SRI KANDINI, Pekerjaan/ Jabatan: Direktur PT. INVESTASI MANDIRI, tergugat IV CHOI WAN TSANG, Pekerjaan/ Jabatan: Komisaris Utama PT. INVESTASI sebagai Tergugat V STEFANUS, MM, Pekerjaan/ Jabatan: Komisaris PT. INVESTASI sebagai Tergugat VI :OLIVER BERNARD HASLER, Pekerjaan/ Jabatan: Business Development Advisor/ Pemodal PT. INVESTASI MANDIRI, sebagai tergugat.

“Dalam pembuktian sidang kali ini kami telah menghadirkan dua saksi yang telah disumpah, karena selain diduga melakukan penjualan hasil tambang diluar IUP kepada klien kami (CV Dayak Lestari) diduga mereka (PT Investasi Mandiri) melakukan aktifitas illegal mining,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (29/02/2024).

Ditegaskan hal ini berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Onrechtmatigedaad menurut Pasal 1365 KUHPerdata, dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau telah melanggar dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dari Penambangan Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

“Artinya mereka bekerja di luar IUP yang diduga ini adalah tindakan illegal Mining yang bisa merugikan negara dan bila terbukti ini jelas ada unsur perbuatan melawan hukumnya, ” lanjut Halim.

” Saya berharap dengan bukti bukti yang telah diajukan sebagai bahan pertimbangan nantinya permohonan kami dikabulkan dan majelis hakim bisa mencabut dan atau tidak lagi memperpanjang IUP PT Investasi Mandiri, ” tutupnya (Lusy)

Pos terkait