Pulang Pisau, baritorayapost – Dua orang yang diduga budak Sabu, yakni AR (52) dan EW (46) di bekuk Unit Satresnarkoba Polres Pulang Pisau di dua tempat berbeda.
Dimana AR yang merupakan Warga Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau didiamankan Polisi di Poros Jalan Tahai, Rabu (6/4/2022) sekira jam 20.00 Wib.
Sementara E diamankan Polisi di Rumah pelakunya di Komplek Perumahan Mandiri Blok D RT/RW : 010/004 Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Jumat (8/4/2022) sekira jam 22.00 Wib.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pilang Pisau AKP Daspin membenarkan diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
AKP Daspin menjelaskan bermula pada Rabu (6/4) pukul18.30 Wib, pada saat anggota Satresnarkoba melaksanakan Patroli di seputaran Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Tahai Jaya RT/RW : 010/003 Desa Tahai Jaya Kecamatan akan dijadikan tempat transaksi narkotika.