baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Agar masyarakat luas, khususnya orang Dayak yang peduli akan kemajuan Orang Dayak, yang mempercayakan pengurus DAD Kalteng mendukung kesejahteraan orang Dayak melalui pengelolaan organisasi yang terbuka dan jujur, mengetahui adanya dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng.
Sabam Sitanggang Pengacara yang lahir dari seorang Ibu, Warga Dayak Bukit Rawi, Pinggiran Sungai Kahayan, yang juga menjadi kuasa hukum Sadagori Binti, Menguraikan dugaan tindak pidana penggelapan , yang diduga merugikan DAD Kalteng, senilai 2,8 miliar rupiah.
Melalui rilisnya kepada Wartawan, Sabam mengatakan, Selaku pelapor, Sadagori Binti, yang akrab disapa Ririen Binti , mempunyai dasar yang kuat untuk melapor, karena Ririen Binti adalah salah satu pengurus DAD Kalteng, pada saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi, tahun 2017.
Kemudian berdasarkan Ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Organisasi DAD Kalteng, yang ditandatangani oleh Agustiar Sabran, selaku Ketua DAD Kalteng, pada tanggal 15 Maret 2019, pada pasal 7, tentang Azaz dan Kedaulatan, ditegaskan “ KEDAULATAN DEWAN ADAT DAYAK KALTENG, BERADA DI TANGAN ANGGOTA DEWAN ADAT DAYAK KALTENG “ yang artinya, setiap anggota, atau pengurus DAD Kalteng berdaulat untuk menjaga nama baik organisasi . sehingga organisasi bisa berjalan sesuai aturan organisasi, dan apabila ada dugaan tindak pidana yang merugikan organisasi, maka anggota / pengurus DAD Kalteng secara pribadi berdaulat untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
“ Karena Kedaulatan DAD Kalteng berada di tangan anggota/pengurus DAD Kalteng, maka semua pengurus berdaulat, serta punya hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang merugikan DAD Kalteng secara organisasi “ tegas Sabam.