Mengupas Tuntas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Di Tubuh DAD, Berdasarkan Tata Organisasi DAD Kalteng

Ilustrasi Gambar.

Namun Faktanya, apa yang mereka lakukan tidak pernah dilaporkan kepada seluruh pengurus DAD Kalteng dan bantuan sebanyak 2,8 miliar yang mereka terima juga tidak pernah dilaporkan , sebagaimana aturan DAD kalteng.

“ Melalui perbuatan yang menyimpang dari Ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Organisasi DAD Kalteng, maka saya meyakini itulah awal dari dugaan tindak pidana penggelapan terjadi “ tegas Sabam

Bacaan Lainnya

Sabam kembali menambahkan , terkait KEUANGAN, dengan tegas pada Pasal 25, angka 1 poin c, disebutkan “ Keuangan untuk membiayai pelaksanaan tugas pengurus DAD Kalteng , diperoleh dari bantuan dari pihak ketiga yang tidak mengikat “

Namun pada angka 2 ditegaskan “ Setiap penerimaan bantuan maupun pengeluaran uang WAJIB dibukukan dan terbuka bagi seluruh anggota. Namun faktanya , yang bersangkutan , selaku penerima dana 2,8 miliar dari PT BMB tidak pernah membukukan dan melaporkan penerimaan uang miliar rupiah tersebut kepada seluruh anggota DAD Kalteng, sebagaimana ketetapan yang berlaku.

Pos terkait