Namun Faktanya, apa yang mereka lakukan tidak pernah dilaporkan kepada seluruh pengurus DAD Kalteng dan bantuan sebanyak 2,8 miliar yang mereka terima juga tidak pernah dilaporkan , sebagaimana aturan DAD kalteng.
“ Melalui perbuatan yang menyimpang dari Ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Organisasi DAD Kalteng, maka saya meyakini itulah awal dari dugaan tindak pidana penggelapan terjadi “ tegas Sabam
Sabam kembali menambahkan , terkait KEUANGAN, dengan tegas pada Pasal 25, angka 1 poin c, disebutkan “ Keuangan untuk membiayai pelaksanaan tugas pengurus DAD Kalteng , diperoleh dari bantuan dari pihak ketiga yang tidak mengikat “
Namun pada angka 2 ditegaskan “ Setiap penerimaan bantuan maupun pengeluaran uang WAJIB dibukukan dan terbuka bagi seluruh anggota. Namun faktanya , yang bersangkutan , selaku penerima dana 2,8 miliar dari PT BMB tidak pernah membukukan dan melaporkan penerimaan uang miliar rupiah tersebut kepada seluruh anggota DAD Kalteng, sebagaimana ketetapan yang berlaku.