Lebih lanjut dikatakan Badowo, kita diminta mendampingi karena mereka juga ingin mendapatkan kepastian hukum dari kasus yang sedang dihadapi dan kita sebagai orang yang mengerti masalah hukum kita sudah sampaikan supaya tidak terjadi bentrokan atau hal-hal yang mengganggu Kamtibmas.
Badowo juga mengungkapkan bahwa istri korban punya banyak keluarga di desa Jeweten sehingga dapat di khawatirkan kalau keluarganya Ini mendengar ancaman dan mereka membuat gerakan.
“Nah jadi ini yang kita hindari, karena negara kita adalah negara hukum dan kita harus menghormati hukum yang ada dan berlaku dan jalan yang terbaik adalah kita membuat laporan atau pengaduan,” jelas Badowo.
Menurut Badowo, nanti bagaimana petunjuk penanganan dan lain sebagainya dari Polres di serahkan semua ke sana dan sebagai pendamping tidak akan intervensi misalnya pasal apa saja.
“Tapi dugaan-dugaan itu sudah ada, yang pertama adalah pengancaman karena secara fisik, awalnya pelaku (B) ini mendatangi ke workshop korban dan nada-nadanya memang ada pengancaman. Tapi itu terserah nanti dari pihak kepolisian, pihak penyidik akan dilakukan lidik dulu kalau sudah memenuhi syarat akan dinaikkan ke tingkat penyidikan baru nanti akan ditetapkan siapa tersangka, jadi kita ikut alur hukum yang berlaku,” terangnya.
Sebagai pendamping hukum, Badowo juga sudah menyampaikan kepada apa namanya korban dan keluarga untuk bersabar dan diharapkan pihak Polres Bartim dapat memproses laporan sesuai program Kapolri Presisi menanggapi laporan masyarakat secepat mungkin.
“Kita harapkan betul-betul diterapkan di polres Barito Timur, supaya tidak ngambang kasus-kasus fan kita apresiasi pihak kepolisian dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah untuk penegakan hukum,” harapnya.
Berkaitan dengan adanya dugaan pemerasan, Badowo selaku penerima surat kuasa pendampingan hukum dengan No. 15/KH-LO/TB.PARTNER/IV/2023 menjelaskan bahwa nanti akan muncul rentetan kasus, dari kasus ancaman maupun dugaan pemerasan akan terlihat dan pasal apa saja yang terkait.