baritorayapost.com, PULANG PISAU – Seorang pria berinisial S (52) warga Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau diamankan Unit Resmob Polres Pulang Pisau.
Pria yang berstatus sebagai seorang guru ngaji Al-Qur’an itu diduga telah menyetubuhi muridnya yang masih dibawah umur. Sebut saja Mawar (15) bukan nama sebenarnya sebanyak 4 kali hingga hamil 6 bulan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso membenarkan perihal telah diamankan seorang pria berinisial S (52) yang merupakan seorang guru ngaji di Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
” Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi, Unit Resmob Polres Pulang Pisau langsung mengamankan pelaku dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” ucap Kasatreskrim AKP Sugiharso melalui rilis resmi yang diterima awak media ini, Jumat (2/6/2023).
Sugiharso menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, pada pukul 12.30 wib membawa korban ke RSUD Pulang Pisau meminta visum et repertum.
Hasil berita acara pemeriksaan di dapat keterangan bahwa pada bulan November 2022 pelaku menelpon korban untuk datang ke rumah memasak makanan karena istri pelaku berada di Jawa Tengah.
Kemudian, pelaku menggoda dan membujuk rayu korban untuk berhubungan badan dengan janji akan menikahi.
Seminggu kemudian kata Sugi, bulan November 2022 sekira jam 14.00 wib korban ditelpon pelaku untuk melakukan hubungan badan dengan bujuk rayu akan menikahi.
Kemudian kata Sugi, berlanjut pada bulan Februari 2023 pelaku menelpon korban untuk datang ke rumah memasak makanan.
” Setelah itu, korban dibawa kedalam kamar lalu disetubuhi oleh pelaku dengan bujuk rayu jika ada apa apa pelaku bertanggung jawab.
” Kemudian, pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 pelaku membawa korban ke penginapan Tenda Biru jalan poros Bahaur Desa Gandang lalu menyewa kamar dan melakukan persetubuhan, ” tandasnya.
Sugiharso menjelaskan bahwa pelaku merupakan guru ngaji Al-quran korban. Selain mengaji, kata Sugi, korban sering dihubungi pelaku untuk datang ke rumah membantu memasak.
” Pelaku sering memberikan uang jajan kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah korban. Kondisi tersebut dimanfaat oleh pelaku dan melakukan hubungan badan sebanyak 4 (empat) kali. Karena istri dan korban tidak ada ditempat, melainkan berada di Jawa Tengah. Dari hasil visum et repertum, korban saat ini dalam keadaan hamil 6 bulan, ” pungkasnya (BS).