Oknum Pengurus DAD Kalteng Dilaporkan Ke Polisi Diduga Terkait Aliran Dana Dari Perusahaan Sawit

Belasan warga Dayak usai melaporkan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan serta TPPU ke Mapolda Kalteng. (Foto: Ist).

Ingkit menambahkan, mereka berdua dengan Ririn Binti sudah diperiksa Polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan, dan mereka sudah menyerahkan bukti-bukti pendukung, berupa, perjanjian kerja sama antara PT BMB yang ditandatangani oleh C salah satu Direktur PT BMB saat itu, dan dari DAD Kalteng ditanda tangani oleh A.E, sedangkan sebagai saksi, ditanda tangani dua pengurus DAD yakni L dan TL.

Selain itu , juga diserahkan surat kuasa dari A.E untuk L, agar menerima dana dari PT BMB di rekening peribadi L, sebesar Rp50 juta per bulan, serta bukti pengiriman dana ke rekening L sebanyak 56 kali dari PT BMB, atau selama 56 bulan tegas Ingkit.

Bacaan Lainnya

Menutup Wawancara, Ingkit mengatakan, sangat mudah bagi Polisi menelusuri kemana aliran dana sebanyak 2,8 miliar tersebut mengalir, karena Polisi tinggal meminta Bank Mandiri mengeluarkan rekening koran atas nama L, antara kurun waktu, tahun 2017 hingga bulan bulan mei, tahun 2022.

Sementara itu, untuk mendukung agar nama Dayak jangan disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk meraih yang bukan haknya secara hukum, beberapa ormas Dayak yang sebagian anggotanya adalah pengurus DAD kalteng ikut mendampingi pelaporan tersebut.

Budi H.D, ketua pasukan Borneo bersatu Banama, dengan tegas mengatakan, Ormas Dayak sangat mendukung pelaporan tersebut, karena mereka tidak mau nama organisasi Dayak dijual untuk kepentingan pribadi dan meminta Polisi mengusut kasus dugaan tindak pidana tersebut dengan cepat, sehingga ada efek jera bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menjual nama Dayak untuk memperkaya diri sendiri.

“ Nama Dayak jangan dijual untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri, terhadap terduga pelaku yang menjual nama Dayak untuk kepentingan pribadi dan merugikan organisasi DAD Kalteng harus ditindak sesuai aturan hukum yang belaku “ tegas Budi. (BRP).

Pos terkait