Dirreskrimum juga menerangkan, pelaku melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia dikarenakan korban cemburu hingga melemparkan gawai kearah pelaku. Sehingga AJ melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan, polisi berhasil mengamankan satu unit R4 yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban, satu unit gawai, dan tiga buah pakaian serta satu buah anting.

Selanjutnya Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, dr Ricka menyatakan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan pihaknya untuk dilakukan otopsi, dan hasil identifikasi bahwa korban berjenis kelamin perempuan, ditemukan adanya tanda kekerasan tumpul pada wajah berupa penekanan hidung dan mulut dan sebab Kematian mati lemas akibat bekap.
Saat ini proses penyidikan masih di lakukan untuk pengembang lebih lanjut. Polda Kalteng mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi bantuan informasi terkait kasus tersebut sehingga bisa terungkap dengan cepat.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 181 KHUP, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.(Humaspoldakalteng).