Pria yang akrab disapa dengan sebutan Tuyum ini juga membenarkan bahwa telah terjadi kekisruhan antara pengurus sebelumnya yang dianggap tidak aktif lagi maupun pengurus yang sah berdasarkan dokumen maupun akta kepengurusan koprasi tersebut.
“Kita sudah melaporkan pihak yang sudah merugikan KLU-BT ke Polres Bartim maupun Polda Kalteng dan kita sudah menjalankan proses pelaporan, tinggal menunggu pihak terlapor di proses,” jelas Amonius.
Dirinya juga menegaskan, bahwa pihak terlapor yang sudah tidak memiliki wewenang atas pemberhentian dan pengunduran diri dengan bukti terlampir di dalam kepengurusan KLU-BT dan telah melanggar aturan dengan menggunakan wewenang ataupun dugaan pemalsuan dokumen.
“Mereka (pihak terlapor) sudah bukan pengurus KLU-BT karena sudah diberhentikan dan ada juga yang mengundurkan diri, maka aktivitas yang mereka lakukan itu ilegal,” tegas Amonius.