baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Pengurus Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLU-BT) gelar konferensi pers terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ataupun pemalsuan dokumen oleh oknum pengurus sebelumnya hingga menimbulkan tudingan dan saling melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Dengan terjadinya konflik antara pengurus dalam lingkup KLU-BT tersebut, Ketua yang juga didampingi penasihat hukum beserta pengurus lainnnya menggelar konferensi pers di kantor KLU-BT desa Jeweten, kecamatan Dusun Timur, kabupaten Barito Timur, Rabu (22/11/2023).
Dalam keterangannya, Ketua KLU-BT, Amonius, S.AB menjelaskan kronologis berdirinya KLU-BT sejak awal hingga pembaharuan kepengurusan yang dalam perjalanannya banyak melalui proses, baik dalam pembentukan kepengurusan maupun legalitas koprasi yang memiliki dokumen secara absah.
“Sejak awal membentuk koprasi penuh dengan perjuangan dan tidak mudah, harus berproses memiliki surat atau akta dengan dokumen yang disetujui kementrian,” ucap Amonius, seraya nenunjukan kelengkapan dokumen dihadapan para awak media.