Pengurus Sah KLU-BT Gelar Konferensi Pers, Ini Pernyataan Ketua

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Penasihat hukum KLU-BT, Theodore. Y. P .Badowo. S dengan menyampaikan keterangan terkait legalitas dokumen maupun laporan yang sudah masuk ke APH, yakni Polres Bartim maupun Polda Kalteng.

“Saya menjelaskan mengenai laporan ke Polda pada tanggal 3 November tahun 2023 karena waktu itu ketua sedang di Jakarta, maka laporan harus ada yang tandatangan laporan, karena kami sebagai kuasa hukum, jadi kami tandatangan. Jadi proses dalam KUH pelapor terlebih dahulu dimintai keterangan setelah lengkap baru yang terlapor akan diperiksa,” terang Badowo.

Bacaan Lainnya

Adapun bunyi laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor : STTLP/222/XI/YAN.2.5./2023/SPKT/POLDA Kalimantan Tengah tanggal 03 November 2023 yang ditandatangani AKP Gadion Surbakti. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/222/XI/2023/SPKT/POLDA Kalimantan Tengah telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Dan Atau Pasal 263 KUHP, yang terjadi di JL PELABUHAN MUAT MITRA TALA, RT-, RW – TITIK KOORDINAT, TELANG BARU, PAJU EPAT, KABUPATEN BARITO TIMUR KALIMANTAN TENGAH, Pada Tanggal 28 Oktober 2023, dengan Terlapor atas nama JUANA, atas nama BAMBANG IRAWAN, Uraian Kejadian Bahwa KOPERASI LINTAS USAHA BARTIM bekerja sama dengan PT. BCP BUSUR CAHAYA PERSADA dengan kuasa direktur Sdr. JUANA dalam pekerjaan penambangan batubara, dalam kegiatan tersebut masih ada kewajiban dari PT. BCP BUSUR CAHAYA PERSADA yang belum dibayarkan berupa PPN, PPH, ROYALTI dan lain-lain sebesar Rp. 3.037.217.091,- sehingga saat penongkangan agar batu bara tidak diberangkatkan sebelum melunasi kewajibannya termasuk pajak PPN.PPH,ROYALTI dan Lainnya dalam pengiriman bulan oktober 2023 Rp. 653.630:021,- selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari KOPERASI LINTAS USAHA BARTIM bahwa batu bara yang sudah ada di tongkang diberangkatkan pada tanggal 28 oktober 2023 dari pelabuhan mitra Tala Desa Telang baru, dengan menggunakan surat keterangan asal barang, surat kirim barang dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditanda tangani oleh Sdr. BAMBANG IRAWAN yang mengaku sebagai wakil ketua KOPERASI LINTAS
USAHA BARTIM sedangkan Sdr. BAMBANG IRAWAN telah diberhentikan dari KOPERASI LINTAS USAHA BARTIM sejak tanggal 16 maret 2007 dengan surat Nomor: 06/KLU-BT/III/2007, Tanggal 16 Maret 2007, sehingga dalam pengiriman batu bara tersebut telah menggunakan surat palsu, dari penggelapan dan pemalsuan surat tersebut KOPERASI LINTAS USAHA BARTIM dirugikan sebesar Rp. 3.690.847.112,- kemudian melaporkan kejadian ke polda kalteng dan menuntut pelaku untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Pos terkait