Pengurus Sah KLU-BT Gelar Konferensi Pers, Ini Pernyataan Ketua

Kemudian pengaduan perkara penggelapan dan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu atas nama Amonius , S.AB sebagai ketua KLU-BT bersama dua saksi dengan 11 poin penting yakni, Sehubungan dengan perihal tersebut diatas dengan ini kami melaporkan kepada Bapak Direktur Kriminal Umum POLDA KALTENG, tentang perkara Penggelapan Batu Bara, juga Pemalsuan Surat dan Penggunaan Surat Palsu dengan kronologis sebagai berikut :

  1. Surat dari Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB-T) Nomor: 043/KLU-BT/IX/2023, tertanggal 19 September 2023, perihal : Penutupan Kegiatan Tambang, ditujukan kepada sdra. JUANA/Pimpinan PT.Busur Cahaya Persada.
  2. Surat Tanggapan dari PT.Busur Cahaya Persada, Nomor: 001/BCP/IX/2023, tertanggal 20 September 2023, perihal: Tanggapan Atas Surat Penutupan Kegiatan Tambang.
  3. Surat Tanggapan dari Koperasi Lintas Usaha Bartim ( KLU-BT) Nomor: 044/KLUB-T/IX/2023, tertanggal 20 September 2023, surat ditujukan kepada Sdra.JUANA/Pimpinan PT.Busur Cahaya Persada, perihal : Tanggapan Surat PT. BCP Nomor : 001/BCP/SP/IX/2023.
  4. Surat dari Koperasi Lintas Usaha Bartim, nomor: 008/KLU-BT/SPPP/IX/2023, tertanggal 13 Oktober 2023, perihal : Surat Permohonan Pembayaran PPN,
    ditujukan kepada Sdra.JUANA.
  5. Surat dari “Koperasi Lintas Usaha Bartim/KLU-BT” (PALSU?) tanpa nomor, tertanggal 19 Oktober 2023, surat ditandatangani oleh oknum-oknum yang sudah resmi dipecat dan resmi mengundurkan diri, ditujukan kepada 1. Bapak JUANA, 2. Bapak YASIN, 3. Bapak PEI, 4. Bapak Hengky A Garu. Yang isinya antara lain : melarang semua aktivitas dalam IUP OP Koperasi Lintas Usaha Bartim.
  6. Surat dari Koperasi Lintas Usaha Bartim Nomor : 054/KLUB-T/X/2023 tertanggal 24 Oktober 2023, perihal Pemberitahuan Penjualan Batubara, ditujukan kepada Bapak JUANA/Pimpinan PT.Busur Cahaya Persada.
  7. Surat dari Koperasi Lintas Usaha Bartim, Nomor : 006/KLU-BT/X/2023, tertanggal 26 Oktober 2023, perihal : Jawaban Klarifikasi atas Surat pertanggal 19 Oktober 2023, dari Oknum yang Mengatasnamakan sebagai pengurus KLU-BT.
  8. Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Nomor: 058 /KLUB AAA/SKAB/X/2023, tertanggal 28 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Sdra. BAMBANG IRAWAN yang mengaku sebagai Wakil Ketua Koperasi Lintas Usaha Bartim (orang yang sudah dipecat Secara Tidak Hormat).
  9. Sesuai point No. 8 diatas, diduga bahwa Sdra.Bambang Irawan dan Sdra.Juana telah melakukan penggelapan dan/atau pencurian, pengapalan, serta pengiriman Batubara, dengan menggunakan dokumen palsu.
  10. Surat Kirim Barang, Nomor: 058/KLUB-AAA/SKB/X/2023, tertanggal 28 Oktober 2023, satu kesatuan dengan Surat di point 8 diatas dan 9 diatas.
  11. Sesuai Surat dari Ketua Koperasi Lintas Usaha Bartim ( KLU_BT) yang sesuai dengan point 4 diatas, Adanya dugaan “Penggelapan Pajak PPN dan PPH tahun 2022 dan 2023, sejumlah Rp. 3.037.217.091.00.

Amonius juga berharap sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut telah melampirkan dokumen terkait kepada pihak APH dengan harapan agar perkara ini dapat dilakukan Proses Hukum untuk
mendapatkan kepastian Hukum. (BRP)

Pos terkait