Murung Raya, Baritorayapost – Warga sekitar penginapan daerah Kota Puruk Cahu digemparkan atas aksi salah satu penginap yang berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Murung Raya pada, Kamis (26/5/2022). Ternyata narkotika jenis sabu-sabu seberat 99,85 gram berhasil ditemukan di salah satu kamar penginapan yang di sewa oleh inisial M (37) yang diduga kurir Narkotika.
Dikatakan oleh Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Heri Purwanto, S.H, Setelah mendapatkan informasi ada wanita mencurigakan di salah satu penginapan. Setelah tiba di TKP, petugas langsung menuju kekamar dan berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu setelah dilakukan penggeledahan, terang kasat.
“Seseorang wanita berinisial M (37) yang menginap di salah satu kamar penginapan di kota puruk cahu pada, hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pada pukul 16:00 WIB. Setelah dilakuan penggeledahan terhadap terlapor yang disaksikan oleh saksi dan waktu penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di sela sala ranjang penginapan yang diakui milik terlapor selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses lebih lanjut, “Jelas Kasat pada, Kamis (26/05/2022).
Ditambahkan kasat IPTU Heri Purwanto, pihaknya sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti seperti, 1 (Satu) paket plastik klip diduga berisikan shabu berat 99,85 (sembilan puluh sembilan koma delapan lima) gram bruto dan 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna putih dan 1 (satu) bendel plastik transparan merk ZIP IN, Klip plastik transparan dan 1 (satu) Bekas kotak Snack poki
Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tandas Kasat. (BRP).