Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan Kronologis tersebut terjadi pada Hari Kamis tanggal 21 September 2023 skj. 16.30 wib bertempat di Afdeling 10 Blok O dan P21 Estate 2 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. HMBP 1 Desa Bangkal Kec. Seruyan Raya Kab. Seruyan Prov. Kalteng telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pengrusakan, Pembakaran dan penjarahan terhadap bangunan Mess Karyawan Serta Bangunan Insfrastruktur milik Perkebunan Kelapa Sawit PT. HMBP 1 Desa Bangkal Kec. Seruyan Raya Kab. Seruyan Prov. Kalteng. “Terkait tuntutan masyarakat, sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat dengan keputusan yang setuju 133 orang, tidak setuju 121 orang dan abstain 56 orang. Kemudian Pada tanggal 7 Okt 2023 skj 10.00 Wib masyarakat Desa Bangkal yang tidak setuju dengan keputusan bersama tersebut berkumpul di Pos 3 Afdeling 10 Perkebunan PT. HMBP1 untuk menduduki kebun sawit dan melakukan pencurian/penjarahan masal buah kelapa sawit milik perusahaan PT. HMBP1, ” jelasnya.
Kabidhumas Polda Kalteng tersebut mengungkapkan skj 11.00 Wib petugas BKO datang kelokasi dan memberikan himbauan agar massa yang berkumpul membubarkan diri, namun massa tidak mau bubar bahkan mempovokasi petugas dan melakukan penyerangan dengan mengeluarkan Senjata Tajam mandau, samurai, melempar dan mengetapel batu kearah petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembakkan Gas Air Mata, menembakkan dengan peluru hampa dan peluru Karet.
Ia mengatakan terkait kejadian tersebut Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi yang terdiri dari Masyarakat Sipil sebanyak 15 Orang, Anggota Polri sebanyak 45 Orang dan Saksi Ahli sebanyak 4 Orang. “Dari kejadian tersebut adanya timbul korban meninggal dunia dan luka berat. Korban bernama Gijik (Meninggal Dunia) dan Taufik Nurrahman (Luka Berat), “ungkap Erlan.
Lanjutnya dalam pres release, “Dengan 7 (tujuh) barang bukti seperti 1 (satu) bundle Visum Et Repertum No: 05/IPJ/RSUD/X/2023 a.n. GIDIK, 1 (satu) bundle Visum Et Repertum No: 117/ksm/ortho/X/2023 a.n. TAUFIK NURRAHMAN, 1 (satu) buah Proyektil, 1 (satu) pucuk Senjata Api dengan Nomor Senpi 161216553, 1 (satu) buah Magazen AK 101 dengan tanda khusus warna hijau dengan jumlah amunisi 17 peluru karet dan 3 peluru hampa, 1 (satu) buah magazem AK 101 dengan tanda khusus warna kuning dengan jumlah amunisi 19 peluru tajam, 1 (satu) buah magazen AK 101 dengan tanda khusus warna merah dengan jumlah amunisi 20 peluru karet, 1 (satu) body vest, 1 (satu) pasang kevlar, 1 (satu) buah Helm anti peluru, 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab: 4749/BSF/2023, 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab: 4858/BSF/2023, 4 (empat) buah senjata tajam jenis parang, 3 (tiga) Buah senjata tajam jenis Mandau, 1 (satu) buah senjata tajam jenis Dohong, 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai, 2 (dua) buah ketapel, 1 (satu) buah senapan angin laras pendek (PCP), 16 (enam belas) Botol Bom Molotop, 4 (empat) buah Tojok, 1 (satu) buah Flasdisk berisi Video penyerangan petugas Kepolisian, ” katanya.
Kombes Pol Erlan Munaji memaparkan dari hasil pemeriksaa saksi-saksi dan alat bukti yang ditemukan penyidik, penyidik berkesimpulan dan menetapkan tersangka a.n. ANANG TRI WAHYU WIDODO Bin (Alm) KADIO (ATW). “Pasal yang disangkakan “Dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka dan matinya orang jo pembelaan atau karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati sub menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana Jo Pasal 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana, ” tandasnya. (Lsy)