Lanjut Fahmi, kami dari Kuasa Hukum CV. BMD juga telah mengirimkan surat tanggapan atas Jawaban dengan Nomor surat: 001.A03/BAIN-HAM/KALTENG/SOMASI/III/2024 tertanggal tertanggal 1 Mei 2024 dari Pihak PT. BP bahwa, “Kami telah menerima surat tersebut kemudian menanggapi surat Jawaban tersebut bahwa tawaran angsuran Rp 570.178.632,- yang diangsur selama 18 bulan tanpa denda dan bunga apapun belum bisa diterima oleh pihak Klien kami atas nama Direktur CV. BMD.
Masih dikatakan Fahmi Indah Lestari, S.H.,M.H, ” Adapun tawaran pihak klien kami dari Direktur CV. BMD kepada PT. BP untuk penyelesaian tunggakan pembayaran sebesar Rp 10.263.215.397,- dapat dibayarkan setengahnya tersebut dahulu sebesar Rp 5.131.607.698 dengan tambahan jaminan berupa stockfile port Batubara milik PT. BP, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah dan sisanya dapat dicicil/diangsur setiap bulannya sebesar Rp 570.178.632,-, ujarnya.
Untuk teknis pembayaran tersebut tentunya diperlukan pertemuan tatap muka secara langsung (tanpa zoom online) guna menandatangani bersama Berita Acara Pembayaran Hutang Piutang dan Surat Perjanjian Pelunasan Hutang Piutang antara Pihak PT. BP dengan CV.BMD. Kami meminta pihak Direksi PT. BP didampingi oleh Pihak Penasehat Hukumnya berkenan melakukan Mediasi Perdamaian tatap muka tersebut di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya dalam tempo dua minggu terakhir ini.
“ Namun apabila Pihak PT. BP meminta pertemuan mediasi perdamaian dengan klien kami bertempat di Jakarta diluar wilayah mura, maka segala biaya transportasi dan akomodasi untuk 3 orang Direksi CV. BMD dan 4 orang Tim Hukum dibebankan menjadi tanggung-jawab Pihak PT. BP karena Pihak PT.BP yang memiliki tunggakan pembayaran kepada klien kami CV. BMD, imbuhnya.
Hingga saat ini permintaan dari CV. BMD tidak ada tanggapan sama sekali atas permintaan Mediasi Tatap Muka Langsung tersebut, Pihak PT. BP terkesan mengulur-ngulur waktu pembayaran tagihan sewa alat berat kepada pihak klien kami, karenanya kami mencoba berkomunikasi via WhatsApp dengan Bapak Soekarno Putra selaku Penasehat Hukum PT. BP namun hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali.
Selaku Tim Kuasa Hukum CV. BMD, Fahmi Indah Lestari, S.H.,M.H menuturkan, ” Atas permasalahan ini, kami meminta Bp.Vinay Kumar Pasricha selaku Direktur PT. BP untuk segera membayarkan tagihan sewa alat berat milik CV.BMD, karena tagihan bunga bank beserta denda dari pihak CV. BMD menjadi beban berat dan bisa berdampak kepada Karyawan CV. BMD yang akan dirumahkan.
Secara tegas, dikatakan Fahmi Indah Lestari, S.H.,M.H Kuasa Hukum CV. BMD ini, ” Apabila Pihak PT. BP tidak memiliki itikad baik untuk segera menyelesaikan pembayaran tagihan sewa alat berat kepada klien kami CV. BMD, maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum gugatan Perdata Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surabaya pada akhir bulan Mei 2024 ini sebagaimana bunyi dalam Pasal 1238 KUH Perdata, disertai upaya hukum PKPU Gugatan failit terhadap PT. BP ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang telah diatur didalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tandasnya. (BRP).